Indramayujeh.com, Kuningan – Seorang Narapidana Terorisme (Napiter) berisinial I secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Jabar, setelah menerima program pembebasan bersyarat pada Rabu (3/5/2023). Napiter tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat, di antaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI.
Kalapas Kuningan, Kurnia Panji Pamekas memastikan, bahwa narapidana tersebut sudah kembali kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri. “Alhamdulillah dengan disaksikan Allah SWT dan disaksikan juga oleh stake holder yang hadir, bahwa rekan kita sudah kembali ke NKRI,” ucapnya.
“Dengan demikian, kami ucapkan terima kasih karena sudah menyadari kesalahan dan kembali ke jalan yang seharusnya, mudah-mudahan bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan berbaur kembali dengan masyarakat tanpa ada sesuatu hal yang menghalangi,” sambungnya.
Pihaknya berharap, pembebasan bersyarat ini dapat membantu narapidana terorisme untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat dan mengubah perilaku buruknya.
Di sisi lain, pihak Densus 88 Jabar mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Kuningan yang telah membantu membina napiter tersebut. Selain itu, pihak Densus 88 juga berharap, ketika napiter sudah kembali ke keluarga masing-masing, ilmu yang didapat selama di dalam lapas bisa berguna dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.
Pada kesempatan itu, turut hadir pula dari Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Korem Cirebon, Badan Intelijen Negara, Densus 88 Cirebon, Kesbangpol Kuningan, dan Balai Pemasyarakatan Cirebon.(*)