INDRAMAYU –
Imbas pandemi corona virus disease (COVID-19), sebanyak 679 tenaga kerja tetap salah satu perusahaan nasional di Kabupaten Indramayu terancam dirumahkan. Perusahan tersebut bahkan sebelumnya, telah melakukan PHK terhadap 169 TK kontrak dan 58 tenaga lepas.
Ancaman dirumahkan terhadap 679 TK tetap, tidak menutup kemunginan akan menjadi kenyataan apabila pandemi Covid-19 masih terus terjadi dalam satu hingga dua bulan kedepan.
“Kita dapatkan laporannya, 169 TK kontrak dan 58 tenaga lepas di perusahaan tersebut telah di PHK,” kata kata Kepala Bidang Hubungan Indistrial dan Jamsostek Disnaker Indramayu, Suharjo, Selasa (28/04/2020).
Selain itu, ada juga perusahaan yang telah menonaktifkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 2 orang tenaga kerjanya. Karena pembayaran BPJS itu telah dinonaktifkan maka untuk pembayaran bulan berikutnya menjadi tanggung jawab dua orang tersebut. Pertanyaanya dari mana mereka akan membayar angsuran BPJS TK kalau mereka sudah tidak mempunyai penghasilan.
“Dari 580 perusahan yang ada di Indramayu 11 perusahaan telah merumahkan, pengurangan tenaga kerja bahkan memPHK tenaga kerjanya,” beber dia. (Pro/IJnews)