CIREBON –
Selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon telah memulangkan sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Jumlah itu didapat setelah Imigrasi melakukan penertiban selama Januari hingga Agustus 2019.
Mereka kedapatan telah melakukan pelanggaran regulasi keimigrasian, sehingga dikenakan pasal 78 UU No 6/2011 tentang keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arfa Yudha Indriawan mengatakan, WNA yang melanggar regulasi tersebar di Wilayah III Cirebon yakni Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu.
“Mereka rata-rata izin tinggalnya telah habis, dan aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin tinggal,” katanya, Kamis (15/8/2019).
Dia menjelaskan, yang melanggar izin tinggal melebihi 60 hari akan dideportasi, sementara yang tidak lebih 60 hari hanya dikenakan biaya beban. “Yang lebih dari 60 hari ada 12 orang dari berbagai negara, sehingga kami deportasi,” terangnya.
Ia mengungkapkan, dari jumlah itu paling banyak WNA asal Bangladesh yakni 5 orang, lainnya ada beberapa dari Malaysia. “Hampir tiap bulan kami temukan WNA melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, yang terakhir pihaknya mendeportasi WNA asal malaysia karena memberikan keterangan palsu saat melakukan permohonan di Kantor Imigrasi.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berada di rutan, karena sudah diputuskan dan di menjalani hukuman selama 8 bulan penjara dan dikenakan denda sebanyak Rp50 juta. jika tidak membayar denda maka menjalani hukuman selama 11 bulan,” pungkasnya. (Juan)