INDRAMAYU –
Mekanisme dan payung hukum dalam seleksi calon dirut Perumdam Tirta Darma Ayu mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Multi tafsir penggunaan aturan dan perundang-undangan dalam proses seleksi mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Syamsul Bahri Siregar, S.H, M.H memiliki pandangan tersendiri soal analisa hukum dan legal opinionnya. Berikut analisa Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Syamsul Bahri Siregar,S.H, M.H :
Legal Opinion
Analisis hukum terkait seleksi calon direktur utama
Perumda air minum tirta dharma ayu kabupaten indramayu
Legal opinion ini disusun dengan menggunakan metode IRAC yang terdiri dari: Isuse,Rules,Analysis dan conclusion (simpulan).
A. Issue
Seleksi calon direktur utama perumda air minum tirta dharma ayu kabupaten indramayu.
B. Rules
Berdasarkan issue yang telah di uraikan pada huruf a, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait yang dapat ditelaah untuk digunakan dalam menjawab persoalan tersebut. Peraturan dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. Uu no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan duerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan uu no.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
3. Peraturan pemerintah no. 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah;
4. Peraturan dalam negeri no.2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian
Perusahaan daerah air minum;
5. Peraturan menteri dalam negeri no.37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah;
6. Peraturan daerah kabupaten lndr amayu no.7 tahun 2019 tentang perusahaan umum Daerah air minum tirta darma ayu kabupaten indramayu;
7. Peraturan bupati indramayu no,50 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewas dan direksi perumda air minum tirta dharma ayu kab. Indramayu.
C. Analysis
1. Sebagai bahan analisis disandingkan beberapa dokumen dalam keterkaitannya dengan proses seleksi calon direktur utama perumda air minum tirta darma ayu kabupaten indramayu, yakni antara lain :
a. Keputusan bupati lndramayu no..5c.0.05/kep.211-eko/20 21 tentang pembentukan tim seleksi calon direktur utama perumda air minum tirta darma ayu kabupaten indramayu untuk masa jabatan 2021-2026, tanggal 13 april 2021.
b. Pengumuman seleksi administrasi calon direktur utama perumda tirta dwma ayu k ab. Lndramyu tahun 2021 no.03/pansel- perumda. Tda/lV/2021, tanggal 26 april 2021, yang dltandatangani oleh tim seleksi administrasi calon direktur utama perumda tirta darma ayu kab. Indramyu.
c. Pengumuman calon direktur utama perumda tina darma ayu no.23/pansel- bumd/VI/2021 tidak bertanggal, yang ditantangani oleh ketua tim penguji calon direktur utama perumda tirta darma ayu kabupaten indramayu.
2. Sebagai langkah awal analisis yang dilakukan, perlu ditelaah terlebih dahulu dan Diuraikan beberapa pengertian berikut ini :
a. Perusahaan umum daerah air minum tirta darma ayu kabupaten indramayu adalah perusahaan umum daerah air nlinum milik pemerintah kabupaten indramayu.
b. bupati yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perumda air minum tirta darma ayu yang selanjutnya disingkat kpm adalah organ perusahaan umum daerah air minum yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perumda air minum tiaa darma ayu dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.
c. Dewan pengawas adalah organ perumda air minum tirta darma ayu yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan penmda air minum tirta darma ayu, yang terdiri dari jabatan ketua dan anggota dewan pengawas.
d. Direksi adalah organ perumda air minum tirta darma ayu yang bertanggungjawab atas pengurusan perumda air minum tirta darma ayu untuk kepentingan dan tujuan perumda air minum tirta darma ayu serta mewaklll perumda air minum tirta darma ayu baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yang terdiri dari direktur utama dan direktur bidang.
e. Uji kelayakan dan kepatutan yang selanjutnya disingkat ukk adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai dewan pengawas dan difeksi perumda air minum tirta darma ayu.
f. Lembaga profesional adalah badan hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyar atkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap bakal calon dewan pengawas dan bakal calon direksi perumda air minum tirta darma ayu yung ditetapkan bupati.
g. Bakal calon direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
h. Calon direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti ukk.
i. Panitia seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi bakal calon dewan pengawas dan bakal calon direksi sampai dengan pengangkatan oleh kpm.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan terkait seleksi calon direktur utama pada perumda air minum tirta darma ayu kabupaten indramayu, adalah sebagai berikut :
a. Personalia / tim dalam proses seleksi calon direksi, terdiri dari :”
1) Panitia seleksi :
(a) Panitia seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh bupati;
(b) Panitia seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan
(l) perangkat daerah; (2) unsur independen dan/atau perguruan tinggi;
(c) dalam hal perumda air minum tirta darma ayu memiliki komite nominasi yang dibentuk ditetapka n oleh direksi perumda air minum tiaa darma ayu, komite nominasi menjadi anggota panitia seleksi.
2) Sekretariat panitia seleksi
(a) Bertugas membantu kelancaran tugas panitia seleksi;
(b) Dibentuk dengan keputusan panitia seleksi;
(c) Bera nggotakan paling banyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari :
(1) Unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis perumda air minum tirta darma ayu;
(2) Unsur perangkat daerah yang membidangi produk hukum daerah; dan
(3) Unsur perumda air minum tirta darma ayu.
3) Penguji uji kelayakan dan kepatutan (ukk)
(a) Dalam pelaksanaan ukk panitia seleksi membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional;
(1) Tim
– Dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan panitia seleksi.
– melibatkan konsultan perorangan.
– Berjumlah ganjil terdiri dari unsur :
perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian;
perangkat daerah yang membidang urusan keuangan
Perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan;
Perangkat daerah yang membidangi pengawasan;
perangkat daerah yang membidangi urusan perekonomian dan Pembangunan.
(2) Lembaga profesional :
• Berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa.
• Ditunjuk oleh panitia seleksi dan ditetapkan oleh bupati. (pasal1 angka 1 7);
B, persaratan bakal calon direksi (direktur utama) :’
1) Untuk menjadi direksi, harus memenuhi persyaratan umum dan khusus
2) Persyaratan umum yang dimaksud diatas, ad:ilah antara lain
a) Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan : (l) surat kete rangan sehat jasmani dan roha ni dari rumah sakit pemerin tah; dan (2) surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
(1) mempunyai pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun dengan penilaian baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari perumda air minum tirta darma ayu;
(2) lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;
(3) membuat dan menyampaikan proposal visi dan misi dalam bentuk power point untuk dipaparkan pada saat ujian kelayakan dan kepatutan;
dan
(4) persyaratan lain yang ditetapkan panitia seleksi.
b) Bagi calon direksi dari luar pegawai perumda air minum tirta dama
Ayu:
(1) Mempunyai pengalaman kerja 15 (lima belas) tahun dan dengan penilaian baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan/lembaga/tempat calon anggota direksi bekerja;
(2) Lulus pelatihan manajemen air minum di dalarn atau di luar negeri yang Telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;
(3) membuat dan menyampaika n proposal visi dan mist dalam bentuk power point untuk dipaparkan pada saat ujian kelayakan dan kepatutan; dan
(4) persyaratan lain yang ditetapkan panitia seleksi.
4. Bahwa berdasarkan keputusan bupati indramayu no.530.05/kep.211-eko/2021 tentang pembentukan tim seleksi calon direktur utama perumda air minum tirta darma ayu kabupaten indramayu untuk masa jabatan 2021-2026, telah ditetapkan struktur yang terdiri dari tim seleksi, tim penguji, dan sekretariat, yang jika diperhadapkan dengan keten tuan permendagri no..57 tahun 2018 jo, peraturan bupati indramayu no.50 tahun 2020 belum berkesesuaia n, yakni antara lain :
a. Penggunaan istilah (nomenklatur) penamaan struktur yang seharusnya terdiri dari panitia seleksi, sekretariat panita seleksi, dan tim uji kelayakan dan kepatutan (ukk);
b.Penetapan sekretariat panitia seleksi dan tim ukk seharusnya cukup dengan keputusan panitia seleksi;
c. Jumlah dan unsur panitia seleksi belum sesuai, yakni berjumlah ganjil dan keanggotannya melibatkan unsur independen dan/atau perguman tinggi;
d. Keanggotaan sekretariat panitia seleksi belum melibatkan unsur dari perumda air minum tirta darma ayu.
e. Tim uji kelayakan dan kepatutan (ukk) belum terdiri darl unsuf
perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian;
perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan;
perangk:it daerah yang membidangi urusan perencanaan;
perangkat daerah yang membida ngi pengawasan;
perangkat daerah yang membida ngi umsan perekonomian dan pembangunan.
5. Bahwa berdasarkan pengumuman seleksi administrasi calon direktur utama perumda tirta darma ayu kab. Indramyu tahun 2021 jso.03/pansel- perumda.tda/IV/2021, tanggal 26 april 2021, yang ditandatangani oleh tim seleksi administrasi calon direktur utama perumda tirta darma ayu kab. Indramyu, telah ditetapkan sejumlah persyaratan, yang jika diperhadapkan dengan ketentuan permendagri no.2 tahun 2007 dan peraturan bupati indramayu no.50 tahun 2020 belum berkesesuaian, yakni antara lain :
a. Secara norma administratif seharusnya yang menandatangani pengumuman tersebut adalah ketua panitia seleksi;
b. Tidak memuat persyaratan khusus, antara lain persyaratan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun bagi calon dari pegawai perumda air minum tirta darma ayu, dan 15 (limabelas) tahun bagi calon direksi d:iri luar pegawai perumda air minum tirta darma ayu.
6. Bahwa berdasarkan pengumuman calon direktur utama perumda tirta darma ayu no.23 pansel bumd/vu202l, yang ditantangani oleh ketua tim penguji calon direktur utama perumda tirta darma ayu kabupaten indramayu, yang jika diperhadapkan dengan prinsip pertanggungjawaban administratif belum terpenuhi, yakni antara lain :
a. Pengumuman tersebut tidak bertanggal;
b. Pengumuman tersebut ditandatangi oleh ketua tim penguji, yang seharusnya ditandangani oleh ketua panitia seleksi, karena pertanggungjawaban tim ukk kepada panitia seleksi.
D. Conclusion
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada huruf c, dapat dikemukakan simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa proses seleksi calon direktur utama pada perumda air minum tirta darma ayu kabupaten lnd amayu belum menyesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang tersedia.
2. Bahwa proses seleksi yang dilaksanakan dengan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dapat berdampak terbukanya peluang pembatalan. (*)