KUNINGAN –
Rencana pembangunan kandang ayam di Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan kemungkinan batal dilakukan. Hal ini menyusul izin pembangunan yang pernah dikeluarkan sudah kadaluarsa, atau melewati batas waktu yang ditentukan.
Hal itu terungkap, saat rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kuningan bersama pihak terkait. Di antaranya yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Camat, Perangkat Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, serta warga desa yang menolak pembangunan kandang ayam Cikeleng.
“Iya memang izin itu sudah keluar tahun 2017, luas lahan itu sekitar 2,7 hektare diperuntukan untuk kandang ayam. Namun izin itu gugur karena aturan, dan sekarang sudah tidak ada lagi izin untuk pembangunan kandang ayam,” kata Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B pada DPMPTSP Kuningan, Asep Suryaman.
Dirinya meyakinkan, soal perizinan tidak ada yang dipolitisir atau prosesnya dibuat sesuka hati. Semua perizinan menempuh prosedur dan harus memenuhi persyaratan tertentu. “Yang pasti soal perizinan ini kita mulai dari bawah, tidak ujug-ujug dan sebagainya. Pada prinsipnya, proses perizinan ini tidak dikeluarkan begitu saja, ada prosedur dan aturan yang harus ditempuh. Semua dilakukan dari bawah, baik dari rapat teknis hingga rekomendasi terkait keluarnya perizinan,” ungkapnya, Selasa (27/8/2019).
Terkait adanya penambahan areal lahan yang dikabarkan untuk peruntukan kandang ayam Cikeleng, Ia mengaku, belum ada konfirmasi kepada pihak DPMPTSP Kuningan. “Belum ada konfirmasi sedikitpun terkait penambahan lahan, dan pihak perusahaan juga belum mengkonfirmasi. Ketika ada kejadian ini juga kami kaget, kok tidak ada koordinasi dengan kami sebagai dinas yang mengeluarkan izin, kenapa sudah ada pembebasan lahan dan penambahan areal tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menjelaskan, bahwa hingga kini belum ada izin baru terkait pembangunan kandang ayam tersebut. “Belum ada legitimasi, kami DPMPTSP selaku eksekutor tentang perizinan juga tetap tergantung dengan tim teknis terkait yang lain,” terangnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Dede Ismail mengatakan, bahwa hasil rapat bersama pihak terkait memutuskan jika izin tentang pembangunan kandang ayam sudah tidak berlaku lagi. “Semua yang hadir pada rapat ini sepakat dan saling menyadari bahwa pihak perusahaan saat ini tidak mengantongi perizinan. Kalau untuk perizinan di awal seluas 2,7 hektar itu, didalam regulasi yang mengatur apabila dalam enam bulan tidak dilakukan pembangunan, maka dianggap tidak berlaku perizinan atau IMB tersebut,” tandasnya.
Dia menyampaikan, jika nanti proses berikutnya perusahaan ingin tetap mengadakan pembangunan di lokasi itu, harus melakukan proses perizinan dari awal. “Alhamdulillah masyarakat yang menyuarakan aspirasinya baik yang menolak maupun yang mendukung, semuanya paham betul bahwa kehidupan bernegara ini sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Mereka sadar, dan kami DPRD juga menyampaikan dalam hal ini bukan sebagai eksekutor, artinya sebagai fungsi budgeting, legislasi, maupun pengawasan, kita sudah lakukan, komisi akan membuat nota komisi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD. Kemudian ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini bupati,” ungkapnya.
Jika ke depan proses perizinan tidak memenuhi syarat lanjutnya, maka otomatis perusahaan tidak akan melakukan pembangunan di lokasi tersebut. “Karena legalitasnya belum dikantongi perizinannya, otomatis kan belum diizinkan atau belum diperbolehkan untuk melanjutkan pembangunan,” tegasnya.
Sementara Tokoh Masyarakat Desa Cikeleng, Nana Rukmana menegaskan, sampai kapan pun warga akan menolak terhadap rencana pembangunan kandang ayam di desanya. “Kami kesini untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pribadi. Kami juga segala sesuatunya tidak keluar dari aturan itu, apalagi kaitan dengan pendirian di Cikeleng tidak memenuhi syarat sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum lagi ada Perda tentang Perlindungan Mata Air,” kata Nana.
Disamping itu, Ia menilai lokasi rencana pembangunan berdekatan dengan sekolah dan permukiman warga. Jaraknya ada yang sekitar sepuluh meter bahkan lima meter antara lokasi rencana pembangunan dengan rumah warga.
“Kami juga membandingkan dengan wilayah lain, misalnya Luragung itu jauh antara kandang ayam dengan permukiman sekitar tiga kiloan, ada juga di Cibingbin sama jaraknya cukup jauh dengan permukiman warga. Kami juga menanyakan ke warga, mereka resah dengan bau yang ditimbulkan dari kandang ayam. Walaupun katanya mau dibangun kandang modern, tetap namanya kotoran itu baunya akan menyebar,” bebernya.
Pihaknya juga bersyukur, hasil dari pertemuan ini menyimpulkan bahwa izin yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan kandang ayam batal demi hukum.
“Alhamdulillah adanya pertemuan ini, izin pembangunan itu dibatalkan. Karena sudah kadaluarsa, pokoknya masyarakat sampai kapan pun juga tidak mengizinkan, sebab tidak sesuai juga dengan RTRW yang ada. Bahkan Desa Cikeleng ini masuk dalam zona komoditas mangga, bukan pembangunan kandang ayam. Itu RTRW nomor 26 tahun 2011 pasal 41 bagian C terkait dengan zona untuk holtikultura atau komoditas mangga,” imbuhnya. (Andri)