CIREBON –
Sedikitnya 70 bangunan kuno di Kota Cirebon tercatat sebagai benda cagar budaya (BCB). Pemkot Cirebon mengingatkan, baik pemilik maupun publik diminta untuk menjaga dan tidak merusak bangunan cagar budaya atau heritage.
Bahkan, untuk mengubah bentuk atau warna bangunan pun tidak bisa sembarangan. Sebab ada regulasi yang mengaturnya. Jika tak menghiraukannya, bisa-bisa terjerat hukum dengan bentuk sanksi berupa denda, bahkan dipenjara.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Teknis Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Edi Bagja. Dijelaskannya, tanggung jawab menjaga setiap BCB diserahkan sesuai kepemilikan atau penggunanya masing-masing. Sesuai perturan di atas, setiap pemilik atau pengguna dikenakan larangan tertentu.
“Setiap pemilik atau pengguna BCB tak boleh mengubah bentuk, warna, dan bahan bangunan. Jadi, kalau ada kerusakan, harus dicari bahan bangunan yang sama atau mendekati,” tutur Edi, Selasa (2/4/2019).
Edi menambahkan, lain halnya dengan fungsi bangunan biasa atau tak masuk kategori cagar budaya, setiap pemilik atau pengguna dibebaskan memanfaatkan bangunan sesuai kebutuhannya masing-masing. “Bagi mereka yang merusak BCB, ada ancaman hukuman pidana, baik penjara maupun denda,” cetusnya.
Di kota Cirebon sendiri ada banyak bangunan yang termasuk cagar budaya. Lima bangunan kolonial Belanda bahkan, kerap dijadikan objek foto favorit warga karena keindahan bangunannya telah tercatat sebagai BCB sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon No 11/2001.
Selain bangunan peninggalan Belanda, bangunan lain yang tergolong BCB di kota udang antara lain keraton dan sejumlah tempat ibadah seperti Wihara Dewi Welas Asih, Klenteng Talang, Gereja Santo Yusuf, dan bangunan lainnya. Saat ini, kepemilikan dan pengelolaan setiap BCB berbeda-beda, ada yang tercatat dikelola atau milik pemerintah, kelompok, maupun perorangan.
“Gedung Balai Kota, Gedung Negara, Gedung Bank Indonesia, Gedung British American Tobacco (BAT), dan Stasiun Kereta Api Cirebon, merupakan bangunan-bangunan yang termasuk BCB. Di Kota Cirebon, total ada 70 BCB,” ungkapnya. (Juan)