Next Post

Jasa Raharja Indramayu Pastikan Tetap Layani Pengurusan Santunan Laka Lantas Selama Pandemi COVID-19

13102020_Pembayaran Santunan Laka Lantas

 

INDRAMAYU –

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Indramayu, Totok Ery Soekamto mengatakan, pihaknya tetap memberikan pelayanan maksimal untuk proses pembayaran santuanan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di tengah situasi pandemi COVID-19.

Hanya saja, kata dia, karena situasinya di tengah pandemi COVID-19, maka saat memberikan pelayanan, pihaknya menerapkan sistem by phone dan via WhatsApp (WA). Langkah itu dilakukan sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran kasus corona.

Terutama, untuk daerah yang masuk zona merah risiko penyebaran COVID-19, Jasa Raharja Indramayu mengikuti data yang diterima dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu.

“Kalau kasusnya tidak insidental dan berkas tidak diragukan maka komunikasi dengan korban atau ahli waris korban cukup menggunakan by phone atau WA,” jelas Totok sesuai sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor: 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor: 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di salahsatu radio di Kecamatan Widasari Indramayu, Selasa (13/10/2020).

“Namun kalau berkasnya diragukan kami tetap turun (ke lapangan). Artinya, jemput bola tetap dilakukan kalau kasusnya insidental atau kecelakaan menonjol (lakajol) korban meninggal lebih dari tiga orang dalam satu kejadian. Lakajol merupakan kejadian luar biasa sehingga kami tetap turun ke lapangan,” jelasnya menambahkan.

Dikatakan Totok, tujuan dilakukannya sosialisasi di tengah pandemi agar masyarakat berhati-hati saat berkendara juga tahu hak dan kewajibannya. Hak masyarakat di antaranya ketika terjadi musibah, maka Jasa Raharja akan membantu pembiayaan perawatan, memberikan santunan kepada korban cacat tetap dan ahli waris korban meninggal dunia.

Sementara untuk kewajibannya adalah pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan atau membayar pajak kendaraan bermotor, karena dana santunan yang dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban bersumber dari dana pajak tersebut.

Menurutnya, meski di tengah situasi pandemi, namun sosialisasi harus tetap dilakukan. “Kalau sosialisasi sebelumnya dilakukan diperkantoran seperti kantor dinas, kecamatan, desa juga kepada para siswa SMA/SMK tapi karena pandemi COVID-19 yakni adanya pembatasan interaksi social (jaga jarak/social distancing) dan siswa sedang belajar di rumah maka sosialisasinya menggunakan radio,” kata dia.

Disebutkan, hingga September 2020, Perwakilan PT. Jasa Raharja Indramayu telah menyerahkan dana santunan asuransi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebesar Rp 14.183.891.383. Pembayaran santunan dilakukan melalui perbankan yang ditunjuk.

“Dana santunan Jasa Raharja hingga September 2020 telah diserahkan kepada korban/ahli waris korban berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang sebesar Rp.53.480.136 dan berdasaarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp 14.130.411.247, total Rp 14.183.891.383,” sebutnya.

Totok menambahkan, santunan dana kecelakaan untuk ahli waris korban meninggal dunia (MD) Rp 50 juta, cacat tepat maksimal Rp 50 juta, biaya perwatan atau luka-luka (Lk) Rp 20 juta dan biaya penguburan Rp 4 juta. Selain itu sekarang ada manfaat baru yaitu dana tambahan yang diberikan kepada ahli waris korban, yakni dana pengganti biaya P3K sebesar Rp 1 juta dan dana pengganti biaya ambulance Rp 500 ribu. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News