INDRAMAYU –
Jelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2019 mulai 24 Maret sampai 13 April, Kesbangpol Kabupaten Indramayu menyelenggarakan sosialisasi UU Partai Politik dan Pemilu di Hotel Wiwi Perkasa, Indramayu, Kamis (21/3/2019).
Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dheny Hermawan mengungkapkan, sosialisasi ini dihadiri oleh 265 peserta yang terdiri berbagai unsur seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta perwakilan pengurus dari tiap-tiap partai politik.
Dalam sosialisasi, para peserta diberi pemaparan seputar UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Supriyadi selaku koordinator divisi pengawasan dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Indramayu yang menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut memberi pengetahuan kepada peserta tentang apa saja pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu.
“Tadi kita sampaikan kepada peserta bahwa Pemilu 2019 akan memasuki masa kampanye terbuka, oleh sebab itu saya jelaskan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi,” kata Supriyadi.
“Seperti melibatkan anak-anak dalam kampanye, kemudian perlunya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian saat akan melakukan kampanye, lalu transportasi dan makan yang tidak boleh diberikan dalam bentuk uang,” lanjut Supriyadi.
Ia juga menerangkan berbagai bentuk materi apa saja yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada masyarakat ketika melakukan kampanye.
“Bahan kampanye yang sudah ditentukan dalam PKPU itu boleh diberikan, sementara di luar itu, maka dikategorikan sebagai pelanggaran jika tujuannya dibarengi dengan ajakan untuk memilih. Salah satu contoh materi yang tidak diperbolehkan adalah sembako,” jelasnya. (Tedy)