INDRAMAYU –
Polres Indramayu meringkus dua tersangka pemilik miras,di dua lokasi yang berbeda pada Kamis (12/4).
Kedua tersangka ditengarai sebagai penjual miras, Ciu dan Obat-obatan tanpa ijin.
“Tersangka dijerat dalam tindak pidana yakni menjual atau mengedarkan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam perda Kabupaten Indramayu No. 15 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu,”ungkap Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin S.I.K., M.H., M.A.P.,
Pelaku yang diamankan yakni
Sud asal Desa Kenanga Blok Krajan Rt 02 Rw 01 Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu serta Ar, asal Desa Sukra Blok Badog Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.
Adapun barang bukti yang dapat disita yakni dua puluh enam jerigen .Selain itu disita 25 botol Ciu.
Polisi juga mengamankan tersangka lain yang menjual obat-obatan.
Yud, asal Desa Terusan RT 22 RW 08 Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu diamankan polisi.
Tersangka melanggar Pasal 196 jo 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(tomi indra)