INDRAMAYU –
Polres Indramayu dan Kodim 0616 Indramayu merazia tempat karaoke. Dari tempat hiburan malam itu petugas mengamankan sebanyak 60 botol miras berbagai merk, Minggu (14/7) dini hari. Selain menyita miras berbagai merk, petugas juga melakukan tes urin kepada para pengunjung.
“Di tempat ini, kedapatan menjual miras,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M.Yoris M.Y Marzuki usai melakukan razia di tempat Karaoke yang bertempat di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Karena menjual miras, tempat karaoke ini telah melanggar aturan yang ada di Indramayu terkait dilarangnya memperjualbelikan miras dengan batas nol persen di Kabupaten Indramayu, yang tertuang dalam Perda Indramayu nomor 07 Tahun 2006.
Karena telah melanggar aturan tersebut, Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki nemastikan akan menidaklanjutinya dengan menggandeng pihak-pihak terkait.
“Akan lakukan penindakan dan penyidikan, tentunya dengan berkordinasi dengan para pihak yang terkait,” paparnya.
Sementara itu, setelah dilakukanya tes urin terhadap para pengunjung hiburan malam, hasilnya tidak ada yang terindikasi memakai narkoba.
“Hasilnya negatif,” tandasnya. (Nafis)