Next Post

Jual Ribuan Obat Terlarang, FR Terancam 15 Tahun Penjara

30092019_Pengedar Obat Kuningan

 

KUNINGAN

Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan lagi-lagi menciduk pengedar obat terlarang. Sedikitnya 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl diamankan dari tangan pelaku berinisial FR (25) warga Desa/Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. FR mengedarkan obat jenis trihex seusai membelinya secara online.

Penangkapan ini dilakukan, akibat pelaku mengedarkan obat terlarang tanpa memiliki izin edar. Saat ini, pelaku FR masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FR warga Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan. Pelaku ditangkap di pinggir jalan dekar pemancingan ikan Balong Darma Loka Kabupaten Kuningan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja, Senin (30/9).

Dijelaskan, pelaku ditangkap akibat kedapatan membawa barang bukti berupa 200 strip obat jenis Trihexyphenidyl. Satu strip Trihexyphenidyl berisih 10 butir, dengan total keseluruhan mencapai 2.000 butir.

“Kita juga amankan barang bukti lima strip obat yang diduga jenis Alprazolam, perstrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 50 butir. Ada juga lima strip obat yang diduga jenis Riklona, perstrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 50 butir,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, awalnya ribuan obat terlarang itu dikirim melalui jasa pengiriman paket kepada pelaku FR. Setelah diperiksa, paket itu rupaya berisi obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Riklona.

“Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan didapat dengan cara membeli secara online dari seseorang yang mengaku bernama Bang Ben Warga Jakarta seharga Rp2,3 juta. Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat pelaku FR dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Andri)

 

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News