Next Post

Kades Jatimkmur Brebes Korupsi Dana Desa Hampir  Rp 1 M untuk Judi Online

Caption: Kepala Desa (Kades) Jatimakmur di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri, diduga korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar untuk main judi online. Foto: Istimewa
Caption: Kepala Desa (Kades) Jatimakmur di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri, diduga korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar untuk main judi online. Foto: Istimewa

 

Brebes, Indramayujeh.com-Kepala Desa (Kades) Jatimakmur di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri, diduga korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar untuk main judi online.

Suhendri ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Brebes setelah terbukti melakukan Penyelewengan dana desa sejak tahun 2019 hingga 2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 977.572.401.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, mengungkapkan, penyelewengan dana tersebut ditemukan melalui audit pihak Inspektorat Brebes.

“Penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) APKB yang tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan oleh tersangka,” ujar Antonius seperti dikutip dari kumparan, pada Jumat (28/6).

Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes pada Kamis (27/6). Dari hasil temuan sementara, uang yang diselewengkan oleh Suhendri mencakup:

– Modal Bumdes: Rp 24 juta
– BLT untuk 333 keluarga penerima manfaat: Rp 99,9 juta
– Dana pembuatan pagar keliling dan talud: Rp 210,7 juta
– Uang padat karya: Rp 12 juta
– Biaya pelatihan pemberdayaan perempuan: Rp 10 juta
– Dan lain-lain

“Itu justru dipakai untuk keperluan pribadi. Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading,” tambahnya.

Suhendri dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ia terancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttagin, menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah korupsi oleh kepala desa.

“Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan,” katanya.

“Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya, untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum,” lanjutnya.(*)

Joni

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News