Indramayujeh.com, Kuningan – Sebanyak dua orang kakak adik di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan yang berlangsung selama 8 tahun. Ironisnya, tersangka pencabulan sendiri merupakan ayah tiri dari kedua korban tersebut.
Adapun tersangka berinisial AW (45) merupakan warga Jalaksana, Kuningan. Anak tiri yang menjadi korban pencabulan pertama yakni Sang Adik sejak berusia 8 tahun, sedangkan Sang Kakak berusia 13 tahun.
Sang Adik menjadi korban cabul selama 5 tahun dalam kurun waktu tahun 2012 hingga 2017. Sementara Sang Kakak dicabuli selama kurun waktu 3 tahun yaitu pada tahun 2020 hingga 2023.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya, menuturkan, Jumat (14/7/2023), jika hubungan tersangka dengan kedua korban adalah sebagai ayah tiri. Selama 8 tahun, ayah tiri melakukan aksi keji pencabulan terhadap dua korban kakak adik.
“Jadi kurun waktunya itu selama 8 tahun tindakan cabul dilakukan oleh tersangka. Yakni sejak tahun 2012 sampai 2017 dan tahun 2020 sampai 2023,” ungkap Kapolres AKBP Willy Andrian.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 76, Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu memaksa kedua korban. Jadi tersangka melakukan perbuatan bejat saat istrinya bekerja.
“Modusnya itu dengan ancaman, adapula dengan iming-iming hingga melakukan kekerasan. Awalnya terbongkar saat salah satu korban curhat kepada guru ngajinya, lalu informasi itu diceritakan kepada ibu kandung korban,” bebernya.
Setelah mengetahui perbuatan bejat tersangka, lanjutnya, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas berhasil membekuk tersangka saat berada di pinggir jalan wilayah Kuningan.
Terakhir, Kapolres AKBP Willy Andrian berkomitmen, akan menindak tegas setiap perbuatan tindak pidana di Kuningan. Langkah penyidikan akan terus dilakukan terhadap tersangka hingga tahap putusan pengadilan.
“Kita akan tegas terhadap langkah penegakan hukum. Apalagi terhadap kasus pencabulan dengan korban di bawah umur,” tutup Kapolres Kuningan.(*)