Indramayujeh.com, Kuningan – Kapolres AKBP Willy Andrian mencetak sejarah dengan mendeklarasikan kampung bebas narkoba di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sebab hal ini menjadi kali pertama yang digagas kepolisian di wilayah hukum Polres Kuningan.
Adapun daerah yang mendeklarasikan diri secara perdana adalah Desa Padarek, Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Program ini akan berkelanjutan hingga menyasar seluruh desa di 32 kecamatan sewilayah Kuningan.
“Tujuan pembentukan dan pembinaan kampung bebas narkoba, yaitu sebagai implementasi kebijakan Bapak Kapolri dalam program Quick Wins Presisi 2023. Tentu ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dan ini pilot project sehingga ke depan dilakukan di desa-desa lain seluruh Kuningan,” ungkap Kapolres AKBP Willy Andrian, Rabu (23/8/2023).
Oleh sebab itu, Ia menargetkan, dalam tahun ini ada perwakilan desa dari masing-masing kecamatan mendeklarasikan kampung bebas narkoba.
“Nah dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan, nanti ada satu desa yang menjadi percontohan sebagai kampung bebas narkoba. Ini menjadi bukti keseriusan semua pihak dalam pemberantasan narkoba, karena ini tanggung jawab kita Bersama,” ujarnya.
Menurutnya, deklarasi kampung bebas narkoba di Desa Padarek merupakan perdana. Sebab masyarakatnya sangat antusias dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Bahkan seluruh warga dan perangkat desa, sangat atensi terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Jadi mereka ini sangat aktif dalam upaya pencegahan, sehingga tingkat penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat rendah,” ucapnya.
Pihaknya mengajak, agar masyarakat tetap bersinergi dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba. Karena ada beberapa wilayah yang cukup rawan terhadap peredaran narkoba seperti di Kecamatan Kuningan, Kecamatan Cilimus, dan Kecamatan Jalaksana.
“Kami tidak pernah mundur dalam upaya pencegahan, apalagi penegakan hukum terkait pemberantasan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.(*)