CIREBON – Pemkot Cirebon, Jawa Barat, menyatakan perlu menimbang dan mengkaji usulan pimpinan DPRD Kota Cirebon terkait pemanfaatkan gedung DPRD untuk tempat isolasi pasien COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku belum ada koordinasi resmi dengan DPRD terkait usulan tersebut. Saat ini, kata Agus, Pemkot Cirebon masih berupaya mengoptimalkan sejumlah tempat isolasi yang ada.
“Yang kita miliki di BKKBN saja belum kita gunakan. Tentu (usulan DPRD) ini perlu perhitungan, karena banyak yang harus disiapkan, seperti tempat tidur, logistik, toilet harus terpisah, pengamanan dan lainnya. Sehingga, untuk membahas gedung dijadikan sebagai tempat isolasi itu banyak variabel yang harus dibahas,” kata Agus kepada awak media di kantornya, Selasa (27/7/2021).
“Selama ini belum kita bahas. Kita berterima kasih kepada teman-teman dewan yang mengusulkan opsi itu. Tapi kami belum pernah membahas,” kata Agus menambahkan.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, saat ini Pemkot Cirebon telah menjalin kerja sama kembali dengan Hotel Langensari. Rencananya per 1 Agustus Hotel Langensari digunakan sebagai tempat isolasi mandiri. “Langensari minimal bisa menampung 80 pasien, ada 40 kamar. Sudah termasuk makan dan minum,” kata Agus.
Sekadar diketahui, DPRD mengusulkan gedungnya menjadi tempat isolasi bertujuan untuk meringankan APBD. Menurut Agus, kemampuan APBD untuk membayar tempat isolasi di dua hotel, yakni Onos dan Langensari terbilang cukup.
“Sampai September cukup. Mudah-mudahan ke depan membaik. Anggaran memang terbatas, tapi utama kita adalah pelayanan kesehatan,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan saat ini Pemkot Cirebon menyediakan dua hotel untuk tempat isolasi, yakni Onos dan Langensari. Masing-masing hotel menyediakan 54 dan 40 kamar. Selain itu, pemkot juga bekerja sama dengan RS Budi Luhur untuk tempat isolasi, kapasitasnya 19 kamar. “Kalau untuk kantor BKKBN belum digunakan, ada 40 bed,” kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah mengatakan usulan gedung DPRD digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID- 19 bergejala ringan sebagai upaya dalam meringankan beban APBD, dalam menangani pandemi COVID-19.
Sekadar diketahui, hingga hari ini kasus COVID-19 belum melandai. Pemerintah pun memperpanjang PPKM. “Saya mengusulkan untuk gedung DPRD dijadikan tempat isolasi bagi warga yang positif COVID-19 bergejala ringan,” kata Handarujati dalam keterangan yang diterima, Senin (26/7/2021) kemarin.(*)