CIREBON – Petani garam di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluhkan kebijakan impor garam. Sebab, kebijakan tersebut mengakibatkan harga garam rakyat anjlok.
Petani garam meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang membantu menjaga kestabilan harga. Salah satunya menetepkan harga eceran tertinggi (HET) yang dinilai bisa membantu para petani garam.
“Banyak permasalahan di petani garam. Salah satunya soal harga yang terus anjlok. Karena, di sini petani tidak bisa menjual langsung ke perusahaan atau PT. Kami menjualnya ke tengkulak, dan harganya ditentukan tengkulak,” kata Ismail Marzuki (34) salah seorang petani garam di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangei, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (10/10/2021).
Ismail mengatakan harga garam rakyat di Cirebon sempat dihargai 100 per kilogramnya. Kondisi demikian membuat petani kesulitan untuk menutupi ongkos produksi. Garam hasil produksi petani pun menumpuk di gudang. Kondisi demikian, dikatakan Ismail, dipengaruhi dengan beredarnya garam impor di pasaran.
“Garam di sini melimpah. Pemerintah jangan membuat kebijakan impor garam. Katanya garam lokal tidak bagus kualitas untuk industri. Padahal, kami siap bersaing,” kata Ismail.
Selain mengeluhkan harga yang anjlok karena persaingan dengan garam impor, Ismail juga meminta agar pemerintah menerbitkan kebijakan terkait HET untuk garam rakyat. Selama ini, lanjut Ismail, harga garam petani disesuaikan dengan keinginan tengkulak.
“Pemerintah juga harus menentukan kebijakan HET garam. Sebab, selama ini belum ada HET garam sehingga harga dapat mudah dipermainkan oleh pasar maupun oknum lainnya,” kata Ismail.
Sementara itu, Camat Pangenan Bambang Setiadi mengaku dalam beberapa tahun terakhir harga garam selalu anjlok. Bambang mempertanyakan soal regulasi peningkatan kualitas petani garam. Ia juga menyinggung soal kebijakan impor.
“Kita berpacu dengan impor. Memang ada kewajiban untuk impor, tapi di sisi lain kami ingin mempertahankan industri garam agar tak tersisihkan,” kata Bambang.
“Kita ingin ada kepastian regulasi soal garam rakyat. Ini tentu berkaitan dengan kesejahteraan petani garam,” kata Bambang menambahkan.(*)