Next Post

Kejari Indramayu: Status Penahanan Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Diperpanjang

Kejari Indramayu menggelar rilis akhir tahun di Kantor Kejari Indramayu. (Foto: Indramyujeh.com/Selamet Hidayat)
Kejari Indramayu menggelar rilis akhir tahun di Kantor Kejari Indramayu. (Foto: Indramyujeh.com/Selamet Hidayat)

Indramayujeh.com, Indramayu – Pasca menjalani tahanan kota selama 20 hari sejak tanggal 9 sampai dengan 28 Desember 2024 dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), status penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kini diperpanjang.

Status penahanan Panji Gumilang diperpanjang mulai dari tanggal 29 Desember 2024 hingga tanggal 27 Januari 2025 mendatang atau selama 30 hari ke depan.

Namun demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memastikan pelimpahan kasus TPPU Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

“Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui oleh Kepala Kejari Indramayu, setelah masa tahanan itu berakhir pada tanggal 28 Desember 2024,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada, saat menggelar rilis akhir tahun di Kantor Kejari Indramayu, Kamis, 2 Januari 2025.

Eko mengatakan, perpanjangan masa penahanan Panji Gumilang sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang Permohonan Perpanjangan Penahanan.

Sementara Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, ia menjelaskan bahwa status Panji Gumilang sebagai tahanan kota tersebut terkait dugaan kasus TPPU.

“Ini berbeda dengan yang sebelumnya, kali ini terkait kasus TPPU,” jelasnya.

Arief mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke PN Indramayu untuk disidangkan.

“Mudah-mudahan secepatnya di bulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” katanya.

Diketahui, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis, 2 November 2023 lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak tahun 2008 hingga 2022. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News