Mobil bernopol Polri palsu yang dikemudikan warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, terjaring petugas Pos Penyekatan Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Majalengka. Foto: ist
MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil mengamankan sebuah mobil sport utility vehicle (SUV) berpelat nomor Kepolisian palsu saat akan melintas perbatasan Majalengka-Kuningan.
Kendaraan yang dikemudikan pria warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berinisal EK ini terjaring oleh petugas Pos Penyekatan Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Majalengka Aipda Riyana, mengatakan, mobil tersebut melaju dari arah Kabupaten Kuningan dan diamankan saat hendak masuk ke Kabupaten Majalengka. Dari hasil pemeriksaan, pengendara mobil itu diketahui bukan anggota Polri. Begitu juga dengan pelat nomor asli kendaraan itu dipastikan bukan nomor dinas Polri.
“Itu bukan mobil dinas, hasil identifikasi mobil tersebut terregister dengan dengan nomor B 1335 SSP, jadi itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota Kepolisian,” kata Riyana, Senin (17/5/2021).
Penggunaan pelat nomor Kepolisian itu disinyalir untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari operasi penyekatan. Petugas di pos penyekatan pun berhasil membongkar modus pelaku.
“Dia mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan. Polisi tetap profesional, pengemudi yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya apa,” ujarnya.
Terkait pelat Polri, lanjut Riyana, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Pengendara sendiri masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikijing.
“Kami akan mendalami soal pelat nomor palsu itu didapat dari mana,” pungkas Riyana. (Oki Kurniawan/IJnews)