MAJALENGKA –
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka memusnahkan 6.600 buku nikah dan 520 buku register yang tidak terpakai lagi. Pemusnahan langsung dipimpin Kepala Kemenag, Yayat Hidayat di halaman kantor Kemenag Majalengka, Jalan Siti Aminah, Rabu (27/2/2019) kemarin.
Menurut Yayat, pembakaran buku nikah tersebut, berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 828/SJ/B.III.3/KS.01.6/02/2018, tanggal 2 Februari 2018, perihal persetujuan pemusnahan blanko nikah.
“Kami saat ini telah dilakukan pemusnahan terhadap 6.600 buah buku nikah atau 3.300 pasang buku nikah dan 520 buku register,” kata Yayat.
Buku-buku nikah tersebut dilakukan karena sudah tidak digunakan lagi sebagai mana fungsinya. “Hawatir disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka kami dimusnahkan dengan cara dibakar,”ucapnya.
Terlebih pemusnahan ini, lanjut dia, dengan adanya terbitnya blanko yang baru, sehingga blanko lama ditiadakan guna menghindari penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Pembakaran ini merupakan langkah yang tepat agar hal-hal yang tidak diinginkan, berupa penyalahgunaan buku nikah bisa diminimalisasi,” ujarnya.
lebih lanjut, ungkap Yayat jika angka pernikahan di Kabupaten Majalengka masih tergolong rendah, karena pada umumnya pernikahan dini bukan merupakan budaya Masyarakat Majalengka. Masyarakat masih masih berfikir panjang sebelum anak mereka melangsungkan pernikahan apalagi dari segi ekonomi.
“Di masyarakat kita kan rata-rata menikah itu 25-28 tahun, karena perimbangan ekonomi yang paling dominan,” pungkasnya. (Oki Kurniawan)