Next Post

Kenalan via Facebook, Siswi SMP di Majalengka Disekap dan Dicabuli

Pencabulan Siswi SMP Majalengka

 

MAJALENGKA –

Seorang anak dibawah umur berinisial SNH (13), warga Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, dibawa lari dan dicabuli oleh AA, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Oleh pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, SNH disekap selama seminggu dan mengaku sempat dicabuli dua kali.

Awalnya, SNH berkenalan dengan AA di media sosial facebook. Kemudian pada Minggu (24/3/2019), pelaku dan korban janjian untuk bertemu di jalan Gang Randegan Wetan. Setelah bertemu, korban diajak pelaku ke rumahnya di Desa Sukakerta dengan mengendarai motor jenis matic.

Mengetahui anak perempuannya tak pulang dan tak sekolah, Ipah Saripah (35) orangtua korban lantas melaporkan peristiwa kehilangan putrinya ke Polsek Jatitujuh.

Sat Reskrim Polsek Jatitujuh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dadan kemudian, melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan SNH dan pelaku AA. Setelah pelaku dan korban berhasil diamankan, kasusnya kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kanit PPA Aiptu Saefudin membenarkan, kejadian penyekapan dan pencabulan SNH yang berstatus sebagai siswi SMPN 3 Ligung tersebut.

“Korban SNH disekap pelaku AA dirumahnya selama satu minggu dan pengakuan pelaku korban dicabuli sebanyak dua kali,” ungkap Aiptu Saefudin.

Unit PPA Polres Majalengka masih mendalami perkara tersebut. Guna mengungkap lebih dalam modus dan kronologis penyekapan terhadap korban SNH. Pelaku dijerat dengan Pasal 322 KUHPidana tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Oki)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News