INDRAMAYU –
Puluhan warga Desa Nunuk Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu melaporkan dugaan pungutan akta jual beli (AJB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu pada Senin (4/2).
Warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu dan meminta kejaksaan negeri Kabupaten Indramayu untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar pembuatan AJB di Desa Nunuk Kecamatan Lelea.
“Kami membeberkan dugaan praktik pungli pembuatan AJB ke tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu,”ujar Andri saat ditemui Senin (4/2).
Warga juga mengaku siap memberikan data ke Kejari Indramayu soal praktik pungli AJB di Desa Nunuk.
Dari laporan sementara ada puluhan warga yang mengeluhkan adanya pungli AJB.
Warga Desa Nunuk lainnya juga mengeluhkan pembuatan surat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dipungut hingga jutaan rupiah.
Caryudin mengatakan dirinya membuat surat akte jual beli tanah miliknya kepada pemerintah desa dipungut hingga jutaan.
“Saya membuat AJB dipungut Rp 3,5 juta dengan luas tanah 24 bata,” ungkapnya.
Selain itu, warga lainnya yang juga membuat AJB, Carmini menuturkan dirinya membuat AJB langsung mengurus tiga surat. Dengan pungutan yang berbeda.
“Saya membuat tiga, pertama untuk saya sendiri dengan luas tanah 6 bata, dan anak dengan luas tanah 10 bata. Jumlah pungutan dua surat untuk anak dan saya totalnya Rp 2,5 juta,” paparnya.
“Sementara untuk pembuatan AJB milik keponakannya dengan luas tanah 36 bata dikenakan pungutan Rp5 juta,” imbuhnya.
Warga berharap atas dugaan pungutan liar terhadap pembuatan AJB ini agar pihak yang berwajib menindak lanjuti keluhan tersebut.
Ada sekira 18 orang yang berani mengadu, diperkirakan masih banyak orang lain yang belum berani muncul untuk mengadukan pungutan liar tersebut.(backrodin\tedy)