CIREBON –
Enam titik jalan utama di Kota Cirebon kini tak lagi semrawut dan sudah bersih dari aktifitas pedagang kaki lima (PKL). Itu setelah Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban dan merelokasi para pedagang.
Keenam titik yang dilakukan penertiban di antaranya di Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, dan Jalan Sudarsono. Kawasan itu harus bersih dari PKL karena sudah tertuang dalam Perda Kota Cirebon No 2/2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Seluruh PKL yang berada di ruas jalan itu direlokasi ke tempat lain yang tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak ‘menabrak’ aturan.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, penegakkan Perda dan Perwali harus diwujudkan demi menciptakan Kota Cirebon yang bersih, tertib, aman terlebih Kota Udang ini diproyeksikan menjadi destinasi wisata nasional di Jawa Barat.
“Mulai sekarang kami tidak akan memberikan ruang bagi pedagang yang melanggar Perda,” jelasnya, Senin (8/4/2019).
Ia melanjutkan, pedagang-pedagang itu bukan berarti tidak boleh membuka usaha namun, keberadaannya dan operasionalnya diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak melarang orang membuka usaha, namun tidak boleh melanggar atiran yang berlaku. Karena, melalui aturan itulah, Kota Cirebon akan menjadi kota yang bersih, aman, nyaman, dan layak jadi destinasi wisata,” ujarnya.
Setelah ditertibkan, para pedagang itu diberikan pilihan tempat yang sesuai, dan jika seluruhnya sudah menempati tempat yang disepakati kedepan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan fasilitas pemasaran agar keberadaan pedagang di tempat baru diketahui oleh masyarakat.
“Beberapa sudah menempati tempat baru. Tapi ke depan, semuanya akan kita fasilitasi tempatnya sedang dibicarakan dengan pihak lainnya. Tidak hanya tempat, promosi dan publikasi pun akan difasilitasi,” ungkapnya. (Juan)