INDRAMAYU –
Belasan perempuan di bawah umur asal Kabupaten Indramayu dan Purwakarta diselamatkan oleh unit Reskrim Polres Indramayu. Mereka jadi korban human trafficking atau perdagangan orang yang dipekerjakan untuk menjadi budak nafsu lelaki hidung belang.
Rata-rata di antara mereka baru bekerja dua hari di sejumlah kafe di kawasan Karawang dan Cikarang, Bekasi. Saat bekerja ada aturan yang harus dipatuhi dan tak boleh dilanggar.
Mulai dari waktu kehadiran di kafe, berperilaku dan bicara sopan saat melayani tamu serta larangan libur ketika ada event khusus dan malam minggu, saat kafe biasanya ramai dikunjungi tamu. Instruksi tersebut datang dari sang mami alias mucikari yang menjadi bos mereka.
Bahkan, aturan tersebut tertulis dalam tata tertib kafe yang berisi 16 poin. Ditandatangani langsung oleh managemen kafe berikut dengan cap stempel kafe. Selain itu, setiap harinya mereka wajib mengisi buku daftar absensi kehadiran.
SR, salah satu pelaku yang juga berperan sebagai ‘mami’ membenarkan jika poin yang tercantum dalam tata tertib kafe tersebut harus dijalankan oleh semua pelayan. “Iya, tapi kalau pakaian bebas,” jawab SR.
Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak dan mengimingi calon korban bekerja di pabrik roti. Padahal itu hanya akal-akalan pelaku untuk menjebak korban bekerja di kafe dan dijanjikan digaji Rp700.000 dalam waktu dua minggu.
Untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi lagi, Kapolres Indramayu memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat hingga pihak sekolah untuk selalu memberikan penyuluhan terhadap masyarakat.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan salah satu yang tertinggi di Indramayu. “Agar tidak terjerat dalam kasus seperti ini maupun penipuan dan lainya,” tegasnya. (Nafis)