INDRAMAYU –
Koalisi Perempuan Indonesia cabang Indramayu memandang bahwa postingan akun media sosial Anggi Noviah pada tanggal 12 Januari 2022 sebagai upaya penyampaian aspirasi dari masyarakat untuk wakil rakyat.
“Masyarakat menyampaikan keluhannya melalui surat kaleng kepada anggota DPRD merupakan hal yang wajar. Tujuanya agar wakilnya di DPRD mendengar masalahnya,” ujar Sekcab Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Indramayu, Dina Melliyanih Kamis (20/1/2022).
Sedangkan Anggi Noviah sebagai wakil rakyat dalam menggunakan hak jawabnya kepada masyarakat yang menyampaikan masalahnya melalui surat kaleng, dengan harapan ada proses klarifikasi dari pihak terkait jika informasi yang didapatkannya keliru atau salah. Karena salah satu fungsi DPRD adalah melakukan Pengawasan,
Kebebasan dalam mengeluarkan berpendapat adalah hak setiap warga negara karena sudah diatur dan dijamin oleh negara dalam pasal 28E UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
“Jika kebebasan berpendapat atas nama wakil rakyat diduga oleh beberapa pihak bahwa postingan Anggi Noviah telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) menurut kami ini adalah langkah mundur dalam proses demokrasi di Kabupaten Indramayu,” kata dia.
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang kabupaten Indramayu meminta kepada semua pihak agar bijak dalam menyikapi persoalan ini, Kami juga meyakini bahwa pihak Polres Indramayu sebagai lembaga yang memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat akan lebih arif dalam menyikapi pelaporan dari beberapa pihak. Sehingga dapat diselesaikan tanpa ekses dan tercipta demokrasi yang adil bagi semua. (IJnews)