INDRAMAYU
Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, Imron Rosadi, S.Pd.I mengatakan DPRD Kabupaten Indramayu berharap kenaikan tarif untuk rumah tangga tidak dinaikkan.
“Jika ada penyesuaian tarif, untuk Industri dan niaga, asal degan kajian yang komprehensif, silakan naik 30 persen dengan pertimbangan bisa menaikkan pendapatan demi mewujudkan pelayanan yang lebih prima,” kata dia.
Khusus untuk golongan rumah tangga, dianggap sebagai klasifikasi golongan yang relatif rentan. Apalagi kenaikan tarif air diyakini akan menambah beban masyarakat. “Potensi resesi di tahun 2023 juga harus jadi pertimbangan, jangan sampai membebani masyarakat,” kata dia.
Pertimbangan untuk menolak kenaikan tarif air untuk golongan rumah tangga ini bukan tanpa dasar. Komisi III banyak mendapatkan permintaan dari masyarakat pelanggan Perumdam Tirta Darma Ayu agar tidak ada kenaikan tarif air dalam waktu dekat ini. Pasalnya, masyarakat saat ini baru saja pulih secara ekonomi pasca pandemi COVID-19.
“Sebelumnya kami juga menerima aduan dari sejumlah LSM di Indramayu terkait keberatan soal rencana kenaikan tarif air Perumdam Tirta Darma Ayu,” kata dia.
Pada Kamis (26/1/2023), Komisi 3 DPRD Indramayu juga memanggil staf ahli Bupati Indramayu bidang ekonomi, Kabag perekonomian Pemkab Indramayu dan Direktur Perumdam Tirta Darma Ayu. Komisi 3 DPRD Indramayu juga memberikan sejumlah resume terkait rencana kenaikan tarif air perumdam tirta darma ayu. Salah satu resumenya adalah meminta mengkaji ulang penyesuaian tarif air untuk klasifikasi golongan rumah tangga.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu berencana naikkan tarif 30 persen dari tarif lama, hal itu terpaksa dilakukan guna benahi infrastruktur dan pelayanan. Kenaikan tersebut juga berdasarkan penyesuaian tarif karena kenaikan bahan dasar seperti listrik dan BBM, serta adanya instruksi Gubernur Jawa Barat.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan, mengungkapkan, kenaikan 30 persen tersebut masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam keputusannya nomor 610/Kep.890-Rek/2021, untuk Kabupaten Indramayu yakni Rp5,82 per liter. (Bakrudin/IJ News)