INDRAMAYU –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan kepala desa (Kades) Tambak, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Tarudi Bin Warlan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa, dana desa, Bantuan provinsi , dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2015/2016.
Tarudi Bin Warlan, ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu Senin (15/7/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Abdillah melalui Kasi Intel, Andreas Tarigan mengatakan Kepala desa Tambak Tarudi Bin Warlan resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 lalu melalui Surat Penetapan Tersangka nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019. Tarudi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, alokasi dana desa dan bantuan Provinsi serta dana bagi hasil Pajak dan Retribusi serta Pendapatan Asli Desa pada Desa Tambak Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada tahun 2015 dan tahun 2016.
“Kades Tambak, Tar resmi kami tahan sejak, Senin (15/7) untuk 20 hari kedepan dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Indramayu,”ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/7).
“Tersangka diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian ditaksir sekitar lebih kurang Rp200 juta,” ujarnya. (Tedy)