Next Post

KPI Indramayu Ajak Masyarakat Hilangkan Stigma ‘RCTI’

15102020_KPI Indramayu Safaro

 

INDRAMAYU –

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Kabupaten Indramayu terus memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak dari pernikahan dini atau mempelai belum cukup umur kepada masyarakat karena berdasarkan data yang dirangkum dari Pengadilan Agama diketahui jika angka perkawinan di bawah umur di Kota Mangga masih tergolong tinggi.

“Setop perkawinan anak,” kata Sekretaris Cabang KPI Kabupaten Indramayu, Yuyun Khoerunisa usai menggelar Talkshow “Stigma Randa Cilik Turunan Indramayu dan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Indramayu” di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2, Indramayu, Kamis (15/10/2020).

Saat talkshow, KPI menghadirkan para nara sumber seperti Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin, Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat, Darwinih dan Zahra Amin Pimred Mubadalah.id serta salahsatu pemohon judicial riview UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, Rasminih. Karena kegigihannya dalam menyuarakan stop perkawinan anak maka lahirlah undang-undang baru yakni UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Saat talkshow kami mengundang masyarakat, unsur pemuda, mahasiswa, pemerintah dan DPRD. Muaranya untuk mengedukasi bahaya perkawinan anak dan dampak dari perkawinan anak. Intinya, bersama-sama kita hilangkan stigma ‘RCTI’,” tegasnya.

Menurutnya, meski UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah diundangkan namun angka perkawinan anak masih tetap tinggi. Hal itu karena masyarakat masih banyak yang belum tahu makanya penting adanya sosialisasi.

Dengan adanya dasar hukum yang tertuang dalam UU No 16 tahun 2019, kata dia, dibutuhkan dukungan dari pemerintah kabupaten untuk melahirkan kebijakan seperti peraturan daerah atau peraturan bupati sebagai tindaklanjut dari turunan UU tersebut termasuk peraturan desa.

“Dengan payung hukum yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Indramayu dan desa kami bisa mengajak tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa dan lainnya untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak dari perkawinan anak,” ujarnya.

Ia tidak menampik Pemkab Indramayu telah memiliki Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) yang didalamnya mengatur tentang perkawinan anak namun perda tidak memfokuskan pada batasan usia minimal seperti yang diatur UU No 16 tahun 2019 yakni 19 tahun. Sementara dalam undang-undang sebelumnya batasan usia perkawinaan adalah 16 tahun. Dan diatur dalam UU Perlindungan Anak, usia 18 tahun masih disebut anak-anak.

“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah dan unsur masyarakat untuk melakukan sosialisasi itu. Karena dengan sosialisasi itu diharapkan stigma RCTI bisa hilang dari Bumi Wiralodra,” ujarnya

Yuyun menambahkan, pihaknya pernah melakukan sosialisasi di tingkat desa seperti Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, Gelarmendala Kecamatan Balongan dan Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang. Dampak dari sosialisasi di 3 desa diakuinya ada penurunan perkawinan anak meski jumlahnya tidak signifikan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin menyambut baik digelarnya Talkshow “Stigma Randa Cilik Turunan Indramayu dan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Indramayu”.

Menurutnya, kegiatan itu sebagai langkah DPRD untuk mendorong, menseriusi persoalan perempuan di Indramayu.

“Satu prestasi luar biasa bukan saja atas nama perempuan Indramayu tapi perempuan Indonesia, ibu Rasminih yang telah berjuang mengusulkan judicial review UU Nomor:1 Tahun 1975 tentang Perkawinan ke MK. Karena kegigihannya itu kini telah diundangkan UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata dia bangga.

Stigma Randa Cilik Turunan Indramayu (RCTI) sambungnya, menjadi PR bersama karena stigma itu kurang pas bahkan cenderung negatif karena Indramayu dikatakan sebagai daerah komunitas janda apalagi stigma ‘RCTI’.

“Kita terus berjuang untuk menghilangkan stigma RCTI. Artinya, Bagaimana kita menekan tingkat perceraian dan terus mensosialisasikan batasan usia minimal pernikahan 19 tahun kepada masyarakat,” tandas Syaefudin. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News