JAKARTA –
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diperkirakan total menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar dalam proyek perizinan dan berhubungan saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon.
Angka gratifikasi sebesar itu merupakan nilai yang sejauh ini sudah teridentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat pertama kali terungkap menyelewengkan posisinya sebagai Bupati, Sunjaya terjaring OTT dengan nilai suap sebesar Rp100 juta.
“Jadi, kasus awal kami memproses suap sekitar Rp100 juta dan dalam kasus gratifikasi ini penyidik sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi setidaknya sekitar Rp50 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir Antaranews.com, Jumat (21/6/2019).
Untuk diketahui, selain terjerat kasus menerima gratifikasi, Purwadisastra juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
“Jadi, ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapatkan penyidik dari dugaan suap sekitar Rp100 juta pada saat OTT (operasi tangkap tangan) karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan maka kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini,” ucap Diansyah.
Adapun, kata dia, sumber gratifikasi yang diterima Purwadisastra berasal dari banyak pihak. Namun, Diansyah belum bisa merinci secara jelas siapa saja pihak-pihak itu.
“Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan selama menjabat. Apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan ataupun terkait dengan proses perizinan,” ujar dia.
Ia pun menyatakan, nilai penerimaan gratifikasi Purwadisastra itu ini bisa saja bertambah tergantung nantinya lembaganya menelusuri fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
“Jadi, penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi salah satu bagian penting dari upaya memaksimalkan “asset recovery” dari Rp100 juta kemudian menjadi Rp50 miliar sampai saat ini dan bisa bertambah,” kata dia.
Dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi Purwadisastra itu, KPK juga telah menggeledah enam lokasi yang tersebar di Karawang dan Cirebon.
Penggeledahan di Kawarang dilakukan pada Kamis (20/6) di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi. Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, rumah dinas ketua DPRD Cirebon, dan satu rumah pihak swasta.
“Dari lokasi disita dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah setempat dan dokumen perizinan,” ucap Diansyah.
Sebelumnya dalam kasus suap, Purwadisastra telah dijatuhi vonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (22/5/2019) lalu. (*)