JAKARTA –
KPK menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka. Penyidik meyakini Supendi terlibat kasus suap.
“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/10).
Supendi ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni Kepala Dinas PUPR, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR, Wempy Triyono, dan seorang rekanan bernama Carsa.
Dalam kasus ini, Supendi bersama Omarsyah dan Wempy diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga terkait sejumlah proyek di dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Diduga, suap diberikan agar perusahaan Carsa mendapat sejumlah proyek.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap Carsa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IJnews/Kumparan)