INDRAMAYU –
KPU Indramayu melakukan verifikasi factual (verfak) dukungan calon perseorangan. Verfak dilakukan selama 14 hari terhitung tanggal 24 Juni – 07 Juli 2020 oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menggunakan protocol kesehatan COVID-19. Sebelum diterjunkan ke lapangan 951 PPS telah dibekali bimtek terkaita tata cara verfak.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, H. Fahmi Labib mengatakan, verfak akan dilakukan oleh petugas PPS. Mereka akan mendatangi by nama by addres bukti dukungan Pasangan Calon Perseorangan Toto Sucartono dan Deis Handika. Bukti dukungan yang diajaukan oleh pasangan calon perseorangan sebanyak 120.452 dukungan.
“Agar pekerjaan verfak tepat sasaran sesuai SOP maka sebelum melakukan verfak mereka (951 PPS) sudah kami berikan bimbingan teknis (bimtek) dalam 5 sesi sejak tanggal 18-22 Juni 2020,” kata dia didampingi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari usai menyerahkan Form B1.1 KWK Calon Perseorangan plus Alat Pelindung Diri (APD) ke PPK di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, Selasa (23/06/2020).
Sebelum melangkah ketahapan verfak kata Labib, pada tanggal 17 Juni 2020 pihaknya sudah menyerahkan berita acara (BA) 2, 3, 4 hasil verifikasi administrasi (vermin) yang tertunda karena imbas corona virus disease COVID-19 ke paslon perseorangan dan Bawaslu.
Kegiatan verfak sambungnya, akan dilakukan oleh 3 petugas PPS dan 1 orang dari sekretariat PPS di masing-masing kelurahan/Desa. Total petugas verfak di masing-masing Kelurahan/Desa 4 orang.
Menurutnya, karena dalam verfak nanti harus menggunakan protocol kesehatan maka petugas verfak tidak boleh bergerombol. 4 petugas yang diturunkan harus jalan sendiri-sendiri dengan menggunakan masker, sarung tangan dan jaga jarak.
“Didampingi Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan difasilitasi Liaison officer (LO) atau penghubung desa calon perseorangan, petugas akan melakukan verfak dukungan calon perseorangan sebanyak 120.452 bukti dukungan. Saat verfak petugas dibekali form B1.1 KWK calon perseorangan,” ujarnya.
Sementara bukti dukungan yang tidak dapat diverfak karena orangnya tidak ada, sedang bekerja ke luar kota, nelayan dan sebagainya akan dikumpulkan oleh LO dan diarahkan ke Sekretariat PPS untuk di verfak menyusul. “Saat dilakukan verfak kemudian diketahui ada masyarakat yang tidak menyatakan mendukung maka harus mengisi BA 5 dan kalau tidak mengisi dianggap mendukung,” terang Labib.
Untuk memudahkan verfak sebutnya, pihaknya sudah memberikan langkah-langkah dan materi SOP terkait verfak. Dengan upaya itu semoga PPS bisa memahami teknis verfak dan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa membantu secara koordinasi, supervisi dan asistensi (KSA). Selanjutnya PPK membagi bimwil untuk memastikan bahwa PPS melakukan tugasnya sesuai regulasi atau SOP agar verfak berjalan lancar.
“Ketika ada temuan kasuistis dilapangan temen-temen PPS bisa menyelesaikan sendiri dan jika ada kesulitan bisa berkoordinasi dengan PPK dan PPK bisa berkoordinasi dengan KPU,” kata mantan Komisioner PPK Kecamatan Indramayu ini sembari berharap verfak bisa berjalan lancar sesuai SOP dan selesai tepat waktu yang dijadwalkan selama 14 hari.
Usai dilakukan verfak tambahnya, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi ditingkat PPK pada tanggal 13 Juli 2020 dan rekab ditingkat KPU tanggal 20 Juli 2020. Dari hasil rekap itu jika dukungan paslon perseorangan hasilnya memenuhi syarat sebanyak dukungan minimal 87.959 dukungan atau 6,5 persen dari jumlah 1.353.210 (DPT) berarti Paslon Perseorangan Toto Sucartono – Deis Handika dinyatakan lolos dan tugas verfak KPU selesai tapi kalau tidak lolos harus ada perbaikan dokumen dukungan tambahan 100 persen atau 2 kali lipat dari kekurangan tersebut. “Kalau kurangnya missal 1000 dukungan maka paslon tersebut harus mengumpulkan kembali bukti dukungan sebanyak 2.000 dukungan dan seterusnya,” tambahnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriyadi mengatakan dalam kegiatan verfak nanti pihaknya akan mengikuti petugas verfak di masing-masing Kelurahan/Desa. Hanya saja kata dia, karena jumlah petugas PPS dan PKD tidak imbang maka saat mengikuti verfak, PKD hanya mengikuti satu petugas PPS untuk sisanya akan dilakukan sampling sebanyak 20 persen.
“Saat verfak KPU menerjun 4 petugas sementara Bawaslu hanya menerjunkan 1 petugas yakni Pengawas Kelurahan dan Desa. Oleh karenanya saat verfak PKD hanya mengikuti salahsatu dari 4 petugas yang diterjunkan. Verfak petugas PPS yang tidak bisa diikuti PKD akan dilakukan sampling 20 persen. Sampling untuk memastikan apakah sudah dilakukan verfak atau belum, sesuai prosedur atau tidak,” kata dia sembari berharap verfak berjalan sesuai ketentuan dan prosedur sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. (Pro/IJnews)