IndramayuJeh.com, Jakarta – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengonfirmasi kesiapan logistik Pulkada untuk pemilih dari kalangan disabilitas. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, dalam pernyataannya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
“Layanan disabilitas, pertama layanan untuk template tunanetra itu tetap sama. Untuk surat suara pilihan gubernur, maupun surat suara untuk pilihan bupati dan wali kota, itu kita sediakan per TPS juga ada,” ujar Yulianto.
Selain itu, KPU akan menyediakan layanan pendamping bagi penyandang disabilitas di setiap TPS. Yulianto menekankan pentingnya memastikan TPS ramah disabilitas, serta menginstruksikan seluruh penyelenggara di tingkat TPS dan KPPS untuk memperhatikan hal ini.
“TPS harus ramah kepada penyandang disabilitas dan pelayanan sigap kepada pemilih penyandang disabilitas. Saya rasa kita akan tingkatkan itu,” tegasnya.
Untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih, setiap pendamping pemilih disabilitas diwajibkan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih. Jika pendamping membocorkan rahasia pilihan pemilih, mereka akan dikenakan sanksi pidana.
“Jika membocorkan rahasia, pendamping dapat dikenakan tuntutan pidana karena tercantum dalam formulir pendamping pemilih untuk menjaga kerahasiaan yang didampinginya,” jelas Yulianto.(Nursaid)