Next Post

KSP Mitra Jasa Lakukan Berbagai Upaya untuk Kembalikan Simpanan Nasabah

Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Jasa (KSP MJ) Ngadino. (Foto: Indramayujeh.com)
Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Jasa (KSP MJ) Ngadino. (Foto: Indramayujeh.com)
Indramayujeh.com, Indramayu – Koperasi Simpan Pinjam Mitra Jasa (KSP MJ), melalui kuasa hukumnya, Robun Syah, membantah isu tentang simpanan nasabah yang jumlahnya mencapai Rp1 triliun. 
 
“Jika ada pemberitaan yang beredar sampai Rp1 triliun, itu menurut saya hoaks, pemberitaan tidak benar, aset kami (KSP MJ) tidak sampai segitu,” tegas Robun, Selasa, 11 Februari 2025, di salah satu cafe di Indramayu.
 
Kemudian, perihal surat perjanjian pengembalian yang dianggap dilakukan sepihak oleh KSP MJ, Robun menjelaskan bahwa perjanjian tersebut sudah disetujui oleh nasabah, dengan bukti tanda tangan dari nasabah itu sendiri.
 
“Yang namanya perjanjian itu tidak mesti kita berhadap-hadapan, sebelum ditandatangani kan dibaca, dan ketika sudah membubuhkan tanda tangan berarti dia sepakat. Kecuali sistem perjanjiannya umpet-umpetan, padahal tidak,” jelasnya.
 
Robun juga memastikan bahwa KSP MJ masih berjalan. Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh nasabah untuk bersabar dan tenang, karena KSP MJ tidak akan lari dari tanggung jawab untuk melakukan pengembalian uang nasabah.
 
“Kami masih mempunyai itikad baik dan punya rasa tanggung jawab penuh, jangan khawatir semua nasabah akan kita kembalilan keuangannya tentunya tidak bisa dilakukan secara cash sekarang,” katanya.
 
Ia juga menyarankan agar nasabah tidak mengambil langkah hukum dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena dampaknya tidak hanya untuk KSP MJ, tapi nasabah juga terkena imbas.
 
“Saya bilang ini akan berakibat fatal, artinya ketika PKPU dilayangkan maka ujung-ujungnya pailit. Lalu ketika pailit, kami tidak punya hak untuk membayar, kemudian terkait aset KSP MJ sudah dijaminkan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), bahkan milik pengurus juga karyawan, sebagian ada di Bank Jabar (BJB) Cabang Indramayu,” papar Robun.
 
“PKPU ada hak nasabah, namun saya selaku legal konsultan KSP MJ menghimbau jangan sampai mengambil langkah ke PKPU,karena akan berakibat fatal tidak hanya untuk MJ, tapi juga nasabah sendiri,” sambungnya.
 
Robun juga menyayangkan berita-berita negatif terkait KSP MJ yang disebarluaskan ke publik, karena hal tersebut menghambat investor untuk melakukan investasi di KSP MJ, yang mengakibatkan terkendalanya pengembalian uang nasabah.
 
Namun demikian, KSP MJ masih terus melalukan berbagai upaya untuk dapat mengembalikan uang nasabah. Di samping mencari investor, KSP MJ melalui kuasa hukumnya juga melakukan somasi terhadap kredit-ktedit macet.
 
 “Selain usaha mendatangkan investor, kita juga secara internal melalui saya selaku kuasa hukumnya, melakukan somasi dan teguran kepada nasabah yang kreditnya macet,” ujarnya.
 
“Jika sudah ditegur tetap tidak kooperatif, maka kita lakukan proses hukum melalui Gugatan Sederhana (GS) di pengadilan setempat,” lanjutnya.
 
Hal senada disampaikan oleh Ketua KSP MJ, Ngadino. Ia juga membantah terkait isu simpanan nasabah yang nominalnya Rp1 triliun tersebut. Menurutnya, aset yang dimiliki KSP MJ saja hanya bernilai sekitar Rp100 miliar.
 
“Dana pinjaman nasabah KSP MJ nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp123.235.539.705, sedangkan simpanan nasabah sebanyak Rp98.311.857.066. Tentunya nominal tersebut jauh dari angka satu triliun rupiah,” ungkap Ngadino.
 
Ngadino juga berjanji akan bertanggungjawab penuh dalam pengembalian uang nasabah dengan melakukan berbagai macam upaya. Oleh sebab itu, ia berharap nasabah KSP mau bersabar dan meyakini bahwa pihaknya akan mengembalikan uang tersebut. (*)

Selamet Hidayat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News