INDRAMAYU
Beredarnya informasi di beberapa media elektronik terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Obyek Wisata Situ Bolang, Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu hingga mendapat respon cepat dari Pemerintah Desa Jatisura.
Kuwu Desa Jatisura, Mulyani S.Pd mengungkapkan, terkait dengan pemberitaan dugaan pungli yang dilakukan Pihak Pemerintah Desa melalui organisasi kepemudaan Desa Jatisura di kawasan obyek wisata Desa Jatisura, tidaklah benar. Pihaknya secara tegas membantah adanya informasi tersebut.
Ia menerangkan, soal retribusi tiket masuk itu sebelumnya telah dilakukan musyawarah dan kesepakatan bersama yang mengundang seluruh pihak terkait dan tokoh-tokoh masyarakat, bahkan di forum tersebut dihadiri langsung H Urip sebagai pengelola Agro Wisata Situ Bolang.
“Pada hari Senin tanggal 25 April 2022 lalu, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Jatisura telah diadakan musyawarah bersama untuk dilakukan kesepakatan antara Pemerintah Desa Jatisura dengan pengelola Agro wisata Situ Bolang tentang pengembangan obyek wisata agro,” terangnya kepada Media, Senin (9/5/2022).
Dikatakan Mulyani, dalam kesepakatan bersama sudah diputuskan bahwa pada pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Desa melalui wadah organisasi kepemudaan Desa Jatisura dapat mengelola obyek wisata Situ Bolang, diluar dari area Agro Wisata yang dikelola H Urip.
“Misalnya dalam pengelolaan tiket masuk pertama obyek wisata situ Bolang, dan bukan di areal masuk Agro wisatanya, termasuk pengelolaan parkir, pengelolaan wisata atraksi, promosi, pengembangan bangunan dan termasuk tenaga pelaksana (pekerja,red) tanggung jawab kami,” jelasnya
Mulyani menjelaskan, tiket masuk ke area obyek wisata Situ Bolang Rp 3000 per orang, namun untuk yang memakai kendaraan odong-odong tidak dikenakan tiket masuk.
Tiket masuk itu, lanjut Mulyani, hanya berlaku pada saat hari besar libur nasional saja.
“Jadi bukan pungli, karena ada retribusi ke PADes dari seluruh tiket tersebut,” tegasnya
Ia menceritakan, bahwa awalnya H Urip menyetujui dalam kesepakatan bersama di forum tersebut, meski sempat alot dalam memutuskan retribusi hasil usahanya kepada Pihak Pemerintah Desa sebagai upaya memelihara lingkungan dan Pendapatan Asli Desa, dari yang tadinya 10% menjadi 3% perbulan.
“Tapi kenyatannya kok begitu, padahal H Urip juga tahu dan paham bagaimana alur pengelolaan obyek wisatanya, kami menyayangkan statemen beliau di media, yang seolah-olah tidak tahu,” pungkasnya
Kuwu Mulyani juga mengajak semua pihak mendukung Perdes Kawasan Desa Wisata, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Desa.
Ditempat yang sama, Kasi PMD Kecamatan Cikedung H Iman menyampaikan, melihat dari isi kesepakatan tersebut telah didapati beberapa point yang dihasilkan, hal itu sebagai langkah awal dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka sinergi kebersamaan, kemitraan, berbagi tanggung jawab dan keberlanjutan dalam upaya berpadu daya dan melakukan pengembangan pembangunan kepariwisataan di Desa Jatisura.
Selain itu, kata H Iman, adanya kesepakatan bersama tersebut diharapkan dapat mengembangkan dan memperkuat jaringan kerjasama antara pemerintah desa, swasta, dan masyarakat serta pelaku industri budaya dan pariwisata.
“Terciptanya sinergi juga antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk meningkatkan pengembangan pembangunan pariwisata,” tuturnya
Sementara, Pendamping Desa tingkat Kecamatan Cikedung, Dede Irawan didampingi Pendamping Lokal Desa Jatisura Ibnurohim mengungkapkan, Kawasan Desa Wisata di Desa Jatisura sudah ada Peratuan Desa Jatisura, dengan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kawasan Desa Wisata, sehingga ada payung hukum atas dasar munculnya retribusi pada sektor pariwisata sebagai penggerak perekonomian masyarakat, sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ia menyebut, obyek wisata di Desa Jatisura tersebut seperti Agro Wisata, Bumi Perkemahan, Wisata Situ Bolang dan Wisata Kuliner.
“Sehingga diperlukan upaya di verifikasi obyek wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian sumber daya alam, serta pelestarian seni budaya yang ramah terhadap lingkungan,” kata Dede
Ia menerangkan, dalam pengembangan pariwisata kerakyatan perlu dibentuk kawasan wisata pedesaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan lainya.
“Penetapan kawasan Desa Wisata untuk memberikan kepastian hukum agar kebijakan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Indramayu menjadi lebih terarah, terencana dan terpadu” tandasnya
Dede menambahkan, atas dasar tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kawasan Desa Wisata. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Sehingga tata kelola obyek wisata yang ada di Desa Jatisura dalam hal ini pengelola wisata dan atau pemilik harus berkolaborasi dengan Pemerintah Desa dalam pembangunan Desa Wisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Desa,” terangnya
Dede berharap, dengan adanya Desa Wisata dapat memberikan sarana edukatif dan rekreasi, sarana pengembangan seni dan budaya, sarana pengembangan pariwisata berbasis masyarakat serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
(Bakrudin/IJ News)