INDRAMAYU –
Kuwu Desa/Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Wasma, dilaporkan ke Polres Indramayu dan Inspektorat. Wasma dilaporkan oleh puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Perlindungan Wartawan Indonesia (APWI) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui pesan suara atau voice note yang beredar di medsos beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum, Wasma, Hendra Ivan Helmy mengaku belum tahu kalau kliennya dilaporkan ke Polres dan Inspektorat. Pasalnya sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi baik dari pihak kepolisian maupun Inspektorat.
“Secara prosedural kita belum menerima informasi pelaporan tersebut baik dari Polres maupun Inspektorat, Kalau iya dilaporkan mungkin laporannya masih dianalisa,” kata dia dikantornya, Jumat (14/01/2022).
Menurutnya, meski nantinya aduan itu masuk ke undang-undang ITE namun ada Peraturan Polri (Perpol) No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau Penyelesaian di Luar Pengadilan) yang menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang keadilan restoratif.
“Apa lagi orang yang melakukannya sudah minta maaf secara terbuka dalam bentuk video dan sudah tersebar di whatsapp,” katanya.
Dikatakan, dia meyakini bahwa Inspektorat juga akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Pada intinya laporan yang masuk ke Polres diproses dari sisi pidananya, sedangkan di Inspektorat dilihat dari sisi kode etiknya, apakah layak diberi sanksi atau tidak,” kata Hendro sapaan akrabnya.
Ditanya terkait beredarnya berita tentang Wasma yang tersandung hukum sebelum menjabat Kuwu, Ia sangat menyayangkan, karena menurutnya kabar tersebut belum tentu kebenarannya.
Dia menegaskan, kalau memang itu benar terjadi maka mulai dari tahapan pendaftaran hingga pelantikan sebagai Kuwu banyak hal yang janggal. Karena sebelumnya dia (Wasma) membuat persyaratan-persyaratan untuk pencalonan Kuwu diantaranya ada SKCK dari Kepolisian, surat keterangan dari Kejaksaan dan surat keterangan tidak pernah terjerat pidana oleh Pengadilan Negeri.
“Diantara persyaratan pencalonan Kuwu adalah harus ada SKCK dari Kepolisian, surat yang menyatakan tidak pernah terlibat hukum dari Kejaksaan dan surat keterangan tidak pernah terjerat pidana dari Pengadilan Negeri. Kalau Wasma bisa mencalonkan diri berarti persyaratannya terpenuhi,” sebutnya.
Ia berharap agar keduanya bisa menyelesaikan permasalahan itu dengan baik, karena menurutnya Kuwu Wasma sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. (IJnews)