CIREBON –
Setelah beberapa waktu lalu, berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan dan menahan lima orang tersangka. Polres Cirebon Kota kembali menahan empat pelaku yakni SHI, MI, MN, dan DY atas kasus serupa.
Keempatnya terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yang didapatkan dari dua Lapas yang berbeda yakni Lapas Khusus Narkotik Gintung Kabupaten Cirebon dan Lapas Kelas II A Salemba Jakarta Pusat.
Keempat tersangka mendapatkan barang haram itu dengan modus yang sama yakni, sistem tempel dari kurir.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, satu orang yakni MR merupakan pengedar narkoba jenis sabu dari Lapas Salemba, sisanya dari jaringan Lapas Gintung.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari penghuni di kedua Lapas itu. Pemilik sabu-sabu di Lapas Gintung biasa dipanggil Buluk,” katanya, Sabtu (10/8/2019).
Dari seluruh tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 28 paket sabu, 60 butir ekstasi dan 2.600 butir pil zenith. “Mereka menjalin komunikasi dengan penghuni Lapas. Lalu membuat janji untuk menentukan lokasi penempelan atau pengambilan obat-obatan,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, setelah diambil narkoba itu akan diedarkan di Wilayah Cirebon dengan target anak-anak muda atau milenial. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Juan)