INDRAMAYU –
Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Haurgeulis menertibkan puluhan alat peraga kampanye ( APK ) karena melanggar aturan zonasi yang sudah ditetapkan oleh panitia. Penertiban dilakukan Panwascam Haurgelis, Jumat,(12/4/2019).
Kegiatan penertiban APK yang melanggar aturan pemasangan dipantau langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu. Penertiban sendiri dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Panitia Pemilu Desa (PPD).
Ketua Panwascam Haurgeulis, Syahri Mulyana mengatakan, APK yang ditertibkan adalah yang dipasang di tempat terlarang seperti pohon, melintang di jalan, dan di tiang listrik.
“Selain itu, APK yang terpasang di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan instansi pemerintahan juga dilaksanakan penertiban,” kata Syahri.
Sementara itu Panitia Pengawas Desa (PPD), Gunawan menambahkan, sampai saat ini APK yang telah ditertibkan oleh Panwascam Haurgeulis sebanyak 31 APK. Terdiri dari tujuh bendera, satu stiker dan selebihnya berupa banner serta baligho.
“Kemungkinan APK yang akan ditertibkan ini masih bisa bertambah karena pelaksanaan penertiban APK ini akan berlangsung di seluruh wilayah Kecamatan Haurgeulis,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, dasar dari pemasangan APK meliputi UU No 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No 33/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 28/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU No 33/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Selanjutnya tentang tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Indramayu khususnya Kecamatan Haurgeulis serta yang terakhir tentang pengaturan fasilitas umum sebagai lokasi kampanye dan pemasangan bahan kampanye serta APK pada Pemilu 2019,” tutup Gunawan. (Nanang)