INDRAMAYU
Dalam ruang dunia kewartawanan sudah barang tentu perlu diberikan wawasan dan pembelajaran tentang aturan serta kode etik bahkan delik hukum pidana tentang kepenulisan naskah pemberitaan.
Diklat dan Diskusi dengan tema Jurnalistik dalam perspektif hukum positif berlangsung di Sekretariat Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Delta 19, (16/1/2021) Jalan raya Karang Ampel Kabupaten Indramayu.
Acara tersebut digagas LBH Delta 19, bekerja sama dengan media Min.co.id bertujuan memberikan pencerahan bagi para jurnalis khususnya para wartawan Min.co.id
Dalam diklat dan Diskusi jurnalistik tersebut beberapa pembicara hadir diantaranya Agung Nugroho wartawan senior Pikiran Rakyat serta dari praktisi hukum Dedi Buldani, SH serta Achmad Suharya Pemilik media Min.co.id . Acara itu juga dihadiri para wartawan dan beberapa kalangan praktisi hukum.
Sementara dalam diklat singkat itu Agung Nugroho lebih banyak mengurai permasalahan strategi media dalam mengelola cyber dan memberdayakan peningkatan kapasitas peran para jurnalisnya.
Lebih lanjut Agung memaparkan tentang teknis penulisan pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Praktisi hukum Dedi Buldani, SH ikut memberikan pencerahan dari sisi delik hukum yang berkaitan dengan pemberitaan, bahkan akrab disapa Dedi itu menegaskan bahwa kita harus profesional, tidak boleh pengacara merangkap menjadi wartawan, atau sebaliknya.
Di lain sisi Achmad Suharya memberikan penjelasan tentang perjuangan membangun perusahaan media itu tak mudah, selain mengelola manajemen perusahaan juga harus di imbangi dengan SDM para redakturnya agar sinkron.
“Ssehingga di butuhkan peningkatan kapasitas terutama kalangan jurnalisnya, agar sesuai rencana dan bisa menjawab tantangan dan tercipta ideal, menjadi alat informasi publik yang bisa dipertanggung jawabkan baik secara moral dan hukum,” terangnya. (Bakrudin/ijnews)