Indramayujeh.com, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus besar Vina Cirebon. Putusan ini dibacakan pada Senin, 16 Desember 2024, setelah majelis hakim MA melakukan musyawarah mendalam dan pembacaan putusan sesuai prosedur hukum.
Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa pengajuan PK ini didasarkan pada Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam permohonannya, para terpidana mengajukan dua alasan utama:
- Adanya novum atau bukti baru yang dianggap mampu mengubah putusan jika diajukan pada persidangan.
- Kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan pada tingkat sebelumnya.
“A. Adanya novum atau keadaan baru yang menentukan apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex facti dapat memutus sebaliknya. B. Terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana,” jelas Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Meski demikian, majelis hakim MA menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan kekhilafan hukum oleh judex facti maupun judex juris, sementara novum yang diajukan tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 Huruf A KUHAP.
“Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana dan baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 Huruf A KUHAP,” ungkap Yanto.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini melibatkan sejumlah terpidana yang mengajukan PK melalui berkas perkara berbeda. Berikut daftar mereka:
- Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim
- Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi (Nomor perkara 198 PK/PID/2024)
- Eka Sandy alias Tiwul bin Muran
- Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana
- Jaya alias Kliwon bin Sabdul
- Sudirman bin Suranto
- Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi (Nomor perkara 199 PK/PID/2024)
- Saka Tatal (Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 untuk terpidana anak).
Dengan putusan ini, vonis sebelumnya terhadap para terpidana tetap berlaku. Proses administrasi perkara akan segera dirampungkan oleh Kepaniteraan Pidana Umum MA dan diteruskan kembali ke Pengadilan Negeri Cirebon.
“Setelah perkara di minutasi, Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” terang Yanto.
Ia juga memastikan masyarakat yang ingin mengetahui detail putusan dapat mengunduh salinannya melalui direktori putusan resmi MA.
“Dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan mendownload di direktori putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Proses hukum kasus ini dianggap telah melalui tahapan yang cermat dan objektif.
“Jadi demikian ya perkara PK Vina Cirebon sudah diputus oleh majelis hakim dan hakim tunggal untuk perkara anak yang pada pokoknya permohonan PK ditolak ya. Itu hasil daripada musyawarah majelis menangani perkara Vina, terima kasih,” tutup Yanto.(Joni)