Cirebon, Indramayujeh.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Cirebon, Senin (8/5/2023). Aksi mahasiswa ini dipicu lantaran banyaknya ruas jalan di Kabupaten Cirebon, Jawa barat yang rusak dan tak kunjung diperbaiki.
Mereka berunjuk rasa dengan membakar ban dan keranda serta melakukan orasi-orasi ilmiah, menyanyikan lagu-lagu perjuangan, hingga teatrikal salat mayit sebagai representasi dari matinya fungsi Bupati Cirebon, sumpah Mahasiswa Indonesia, dan pembacaan tuntutan.
Ketua Umum IMCI sekaligus Koordinator Aksi, Rizki Akbarianto menyampaikan, aksi tersebut dalam rangka evaluasi Pemkab Cirebon demi terciptanya Kabupaten Cirebon yang lebih baik. IMCI meinlai, selama empat tahun kepemimpinan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, banyak kecacatan.
Rizki menyebut tuntutan IMCI yang pertama adalah menagih kepastian Bupati terkait kapan diadakannya perbaikan jalan Kabupaten Cirebon secara menyeluruh. Kedua, menuntut Bupati Cirebon agar segera mencari solusi atas tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Cirebon.
“Ketiga, mendesak Bupati Cirebon untuk segera berkoordinasi dengan jajaran APH, dinas terkait, dan semua lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang ada di Kabupaten Cirebon,” ujar Rizki.
Bahkan, IMCI juga menuntut Bupati untuk mengusut tuntas pungutan liar di Kabupaten Cirebon dan memecat kepala Dinas PUTR, Iwan Rizki. Iwan Rizki disebut lalai dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cirebon.
“Keenam, pecat dan adili kepala Dinas Lingkungan Hidup (Iwan Ridwan Hardiawan) karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Rizki, meminta Bupati Cirebon, Imron Rosyadi untuk melakukan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon secara resmi di media atas kelalaian dalam menjalankan peran sebagai Bupati Cirebon.
“Apabila tidak ada tindakan dan perbaikan dalam waktu 7×24 jam pasca aksi demonstrasi di Kantor Bupati Cirebon, maka kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber dan atau Ombusdsman RI dan atau melakukan aksi demonstrasi dengan eskalasi masa yang lebih besar melawan Bupati Cirebon,” ucapnya.
IMCI akhrinya ditemui Asda Pemerintahan Pemkab Cirebon, Hafid, Kabag Barang dan Jasa, Jois Putra, Kepala DPUTR, Iwan Rizki, dan Kabid Bina Marga, Tommy Hendrawan.
“Kami sudah melakukan langkah dan kebijakan yang tentu prosesnya tidak seperti membalikan kedua telapak tangan,” ujar Hafid.
Adapun terkait dengan kondisi jalan pihaknya, menyerahkan kepada Kepala DPUTR untuk menjelaskan sejelas-jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki mengatakan, kegiatan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Cirebon untuk pemeliharaan rutin sudah dilakukan. Adapun yang sifatnya kontraktual, sedang berproses.
“Dari April kita sudah mulai berproses kaitan lelang. Kaitan dengan peningkatan jalan dari 1240,3 kilometer, posisi jalan kita 150 kilometer dalam keadaan rusak dan kita bertahap tahun ini bisa terselesaikan. Di bulan Mei ini kita harapkan bisa berkontrak,” katanya. (*)