Next Post

Majalengka Ada di Urutan Kedua Pelanggaran Administratif Pemilu 2019

Pemilu Lapas Kelas II A Kuningan Andri (3)

MAJALENGKA

Komisioner Bawaslu kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana menjelaskan detail terkait penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan pada saat Pemilu Serentak 2019. Yang mencakup pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden/Wakil Presiden di kabupaten Majalengka.

Untuk tingkat Jawa Barat, Kabupaten Majalengka menempati peringkat ke-2 dalam hal kuantitas pelanggaran yang bersifat administratif yaitu 80 pelanggaran dari 91 pelanggaran yang ada. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Refleksi Tahapan Pemilu 2019, Sabtu (24/8).

“Di Majalengka, ada 91 pelanggaran. 80 pelanggaran berasal dari temuan pengawas dan 11 pelanggaran merupakan laporan masyarakat. dan yang diproses karena unsur  formil dan materilnya terpenuhi sebanyak 88 pelanggaran,” ujar Agus

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Majalengka di bawah Cianjur dalam hal kuantitas pelanggaran yang bersifat administratif. Di Majalengka, jenis pelanggaran didominasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanya (APK) yang mencapai 70 persen.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid memaparkan kondisi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, partisipatif masyarakat di Majalengka.

Luas wilayah yang tidak sebanding dengan sumber daya manusia yang terbatas menjadi kendala tersendiri dalam proses pengawasan Pemilu. “Kita dibatasi oleh SDM yang tidak sebanding dengan luas wilayah pengawasan dan etik atau prosedur yang seringkali menghambat,” sebutnya

Dalam kesempatan itu, Staf Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bili Adam Fisher juga menyampaikan hasil dari penanganan pelanggaran Pemilu kepada masyarakat merupakan kewajiban dari pengawas Pemilu. Tujuannya adalah agar ada transparansi dan menimbulkan tolak ukur yang menjdi bahan evaluasi pengawas Pemilu kedepan

“Melihat apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu dalam mengawasi Pemilu, secara substansial,” ungkap Bili.

Sepanjang Pemilu serentak 2019, ada sebanyak 940 laporan pelanggaran yang tercatat di Bawaslu Provinsi Jabar. Dengan rincian 320 pelanggaran yang bersumber dari laporan serta 620 dari hasil temuan pengawas Pemilu. Dengan jenis pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif ada 505, pidana 16 pelanggaran,dan pelanggaran etik sebanyak 22 serta 33 pelanggaran lainnya.

“Dari jumlah itu, 60 persen yang sudah pada ranah putusan hukum tetap. Seperti Money politik, ijazah palsu, perusakan APK dan terjadi pada tahapan kampanye,” tukasnya. (Oki)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News