Next Post

Majelis Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa Penganiaya Dosen UGJ Cirebon

Sidang Ilustrasi Kumparan

CIREBON – Majelis hakim menjatuhkan vonis Donny Nauphar, terdakwa penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon 2 bulan kurungan penjara. Terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam sidang agenda vonis itu, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melalukan tindakan penganiayaan terhadap dosen UGJ Herry Nurhendriyana dan dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 2 bulan.

Putusan pidana yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani terdakwa. Menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota sebelum putusan ini dieksekusi. Terdakwa dibebani membayar perkara Rp 2.000.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko mengatakan, putusan majelis sesuai dengan tuntutan JPU.

“Sesuai dengan tuntutan JPU, terdakwa diputus hukuman pidana 2 bulan. Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Aryo seusai persidangan, Senin (6/9/2021).

Aryo mengatakan, masing-masing pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikapnya seusai sidang vonis. “Kalau tidak ada pernyataan sikap selama tujuh hari, secara otomatis para pihak dianggap menerima putusan. Dan, bisa dieksekusi,” kata Aryo.

“Memang putusan majelis sama dengan tuntutan jaksa. Tapi, tidak serta merta sesuai dengan apa yang diminta jaksa. Majelis mempertimbangkan, salah satunya hal yang meringankan itu terdakwa sopan, mengaku perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” kata Aryo menambahkan.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Djarkasih mengatakan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, Djarkasih menilai tuntutan itu belum memenuhi unsur keadilan.

“Kita rasa belum mencerminkan keadilan. Memang ini merupakan hasil pertimbangan dari semua hal yang terjadi di persidangan, mulai dari saksi sampai fakta-fakta yang terungkap di dalamnya,” kata Djarkasih.

Djarkasih mengaku, belum bisa memastikan langkah selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Kita kembalikan ke JPU, karena tuntutan sendiri belum memenuhi rasa keadilan. Kita lihat nanti dari pihak korban seperti apa,” kata Djarkasih.

Penasehat hukum terdakwa, Qorib MS mengatakan, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Padahal, lanjut Qorib, dalam pledoi pihak terdakwa meminta agar dibebaskan dari tuntutan.

“Kami kecewa dan hukum cedera. Keadilan klien kami tidak terpenuhi. Namun apapun keputusannya, kita hormati bersama. Keputusan majelis itu keputusan negara yang tidak bisa kita lawan selain dengan mekanisme hukum,” kata Qorib.

Qorib mengatakan, pihaknya belum menerima putusan majelis hakim. Pihaknya meminta waktu untuk pikir-pikir. “Kita masih punya kesempatan, untuk pikir-pikir. Karena saya mempertimbangkan bahwa klien kami adalah kepala lab FK UGJ, kita akan koordinasi dengan pimpinannya. Apakah banding atau tidak, kita lihat nanti,” kata Qorib.

Sebelumnya, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021).(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News