Indramayujeh.com – Ada perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah merubah sistem masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.
Perubahan ini juga mencakup batasan masa jabatan yang dapat dipilih, yaitu paling banyak 2 kali masa jabatan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 yang menjelaskan masa jabatan Kepala Desa dan batas masa jabatan.
Sebelum revisi tersebut, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membatasi masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Namun, dengan revisi ini, masa jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang, memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024 telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Berikut adalah rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya sesuai ketentuan:
Kepala Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
Sekretaris Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
Perangkat Desa Lainnya: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima kepala desa dan jajarannya.
Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya akan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota, yang dapat menghasilkan gaji yang lebih tinggi tergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Selain gaji tetap, kepala desa juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau yang biasa dikenal sebagai tanah bengkok.
Hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, di samping penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.
Tunjangan dari tanah bengkok dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan langsung oleh desa.
Dengan demikian, penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun juga diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai peraturan yang berlaku, memberikan stabilitas dan insentif yang diperlukan untuk pelayanan masyarakat di tingkat desa. (*)