INDRAMAYU – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dasar dari pada penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor Kantor UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dishub
Juga terdapat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Bab VII pasal 53 (junto 49) dan pasal 54 (junto 54).
Pasal tersebut tentang uji berkala untuk angkutan penumpang umum dan angkutan barang,bus kereta gandengan dan kereta tempelan yg dioperasikan dijalan
Menurut Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Indramayu, Sanudin,S.IP, mengatakan untuk uji berkala diwajibkan untuk beberapa jenis angkutan.
“Misalnya angkutan penumpang umum dan angkutan barang, mobil bus,mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yg dioperasikan dijalan,”ucap Sanudin, Selasa (23/7/2024).
Sanudin, juga mengingatkan bahwa uji kir kendaraan tetep sesuai masa berlaku, walau retribusi uji kir kendaraan ditiadakan atau dihapus .
“Hal ini bertujuan untuk kelaikan operasional kendaraan,”tegas Sanudin(*)