Next Post

Mau Naik KA Non-Mudik, KAI Daop 3 Cirebon Ungkap Ini Syaratnya

mudik stasiun

Calon penumpang melakukan boarding pass di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. Foto: Frans Mokalu/IJnews

CIREBON – Selama masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon akan mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh khusus non-mudik. Untuk dapat menikmati layanan KA ini calon penumpang harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya dalam keadaan mendesak.

KA jarak jauh khusus non-mudik akan dijalankan sebanyak enam rangkaian KA dengan kapasitas tempat duduk tiap gerbongnya 70%.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, KA ini bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Tetapi khusus untuk masyarakat yang termasuk dalam daftar pengecualian sesuai aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta Api Khusus Non-Mudik adalah pelaku perjalanan mendesak, seperti untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

“Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” ungkapnya, Rabu (5/5/2021).

Sementara, bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang,” cetusnya.

Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. “Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,” pungkasnya. (Frans Mokalu/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News