INDRAMAYU –
Tingginya angka kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mendorong kepolisian merekomendasikan atau mengusulkan sejumlah hal kepada pengelola jalan tol resmi dibuka pada Juni 2015 tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian khusus kepolisian adalah perlunya dibuat atau dibangun pembatas jalan antara jalur A dan jalur B di sepanjang Tol Cipali untuk meminimalisasi dampak kecelakaan.
Terlebih tercatat sudah 18 kali kecelakaan lalulintas terjadi yang disebabkan kendaraan masuk ke jalur berlawanan. “Karena tidak adanya pembatas, sudah berulang kembali terjadi mobil menyeberang jalur (berlawanan),” kata Kasatlantas Polres Indramayu AKP Ahmat Troy Aprio.
Berdasarkan data dari Dirlantas Polda Jabar dan Korlantas Polri, sambung Troy, sepanjang tahun ini di jalur tol Cipali dari arah Purwakarta sampai Jawa Tengah sudah 18 kali kejadian kendaraan masuk menyeberang dari jalur A ke B maupun sebaliknya.
Salah satu peristiwa kecelakaan kendaraan menyeberang ke jalur berlawan terjadi pada Sabtu (27/7/2019). “Salah satunya kejadian (lakalantas) kemarin di wilayah hukum Polres Indramayu,” tegasnya.
Menyikapi banyaknya kendaraan yang menyeberang jalur, Satlantas Polres Indramayu telah membuat telahaan staf atau laporan kejadian yang bersifat usulan dan telah dikordinasikan dengan Dirlantas Polda Jabar dan Korlantas Polri untuk Tol Cipali.
Salah satu usulan tersebut adalah dibangunnya pembatas untuk menyekat kedua jalur jalan. “Selain median jalan, telaah staf juga berisikan penerangan, dan pita kejut,” tandasnya. (Nafis)