Next Post

Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Sebidang Haurgeulis, Indramayu, 5 Petugas Selamat

Kecelakaan Mobil Pemadam Kebakaran tertabrak kereta api di jalur pelintasan kecamatan Haurgeulis.
Kecelakaan Mobil Pemadam Kebakaran tertabrak kereta api di jalur pelintasan kecamatan Haurgeulis (Dokumentasi Istimewa)

IndramayuJeh.com, Indramayu – Kendaraan pemadam kebakaran milik Pemkab Indramayu tertabrak kereta api barang di perlintasan berpalang pintu Haurgeulis, Indramayu. Peristiwa ini terjadi pada dini hari Selasa (2/7/2024) pukul 01:55 WIB, saat kereta api 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas melintas di perlintasan JPL 93 yang dijaga.

Menurut laporan masinis, mobil pemadam kebakaran tersebut menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup. Dugaan sementara menyebutkan bahwa kendaraan Damkar mengalami mogok mesin saat berada di perlintasan, menyebabkan mobil berhenti melintang di jalur kereta api.

Tabrakan pun tak terelakkan ketika kereta api dari Cirebon menuju Jakarta melintas, mengakibatkan mobil terseret beberapa meter.

Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan bahwa saat kejadian, mobil pemadam dengan lima orang penumpang tengah menuju Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, untuk melakukan aktivitas pemadaman.

“Kejadian sekitar jam 01.45. Saat itu kendaraan hendak melakukan pemadaman. Pas sampai di perlintasan, di depan mobil ada cator (becak motor), sementara dari arah Cirebon meluncur kereta api barang. Mobil Damkar pun mati, dan penumpangnya langsung menyelamatkan diri,” ujar Teguh.

Beruntung, kelima petugas pemadam kebakaran berhasil menyelamatkan diri sebelum tabrakan terjadi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian material cukup signifikan dengan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif dan tangga kabin belakang yang bengkok.

Manager Humas Daop 3 Cn, Rokhmad Makin Zainul, melalui pers release menyatakan bahwa pada pukul 01:56 WIB, koordinasi dengan unit terkait dilakukan. Petugas stasiun dan Polsus tiba di lokasi pada pukul 02:00 WIB untuk pemeriksaan dan memastikan jalur aman. Proses evakuasi mobil damkar dilakukan dengan bantuan mobil derek yang tiba pada pukul 05:16 WIB. Jalur dinyatakan aman pada pukul 05:52 WIB, memastikan tidak ada preipal (gangguan) lebih lanjut.

Insiden ini menyebabkan keterlambatan pada beberapa perjalanan kereta api. KA 2526 (Limas dan Cargo) terlambat 27 menit, sementara KA 2502 terlambat 35 menit.

Rokhmad Makin Zainul juga menegaskan pentingnya mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

“Semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan ini juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya,” jelas Rokhmad.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api untuk mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan banyak pihak.

Rokhmad mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyeberangi perlintasan sebidang dan selalu mematuhi rambu-rambu yang ada, memastikan jalur yang akan dilalui sudah aman sebelum melintas. (Nursaid/Slamet)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News