CIREBON –
Polres Cirebon berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DF (21) karena mengedarkan ganja yang termasuk narkotika golongan A.
DF diamankan dengan barang bukti satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran seharga Rp600.000 dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam beserta Sim Card, pelaku terbukti memiliki, menguasai, mengedarkan, dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
Oleh karenanya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, pemuda itu diamankan si kediannya di Jalan PU Jatianom RT/RW 002/001 Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Saudara DF diamankan hari Kamis (5/7/2019) lalu, sekitar Jam 18.00 Wib di rumahnya,” katanya, Senin (15/7/2019).
Selain DF, pihaknya kini tengah memburu seorang pria berinisial MUS, karena yang bersangkutan diduga kuat pemilik barang yang dijual DF. “Menurut informasi MUS ini tinggal di Desa Babakan Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Ia menambahkan, DF diduga masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Untuk itu, pihaknya mengamankan barang bukti untuk diselidiki lebih lanjut. “Dari data identitas DF tercatat sebagai pelajar,” ungkapnya. (Juan)