KUNINGAN –
Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk tersangka berinisial ES alias Gajah (47), warga Kelurahan/Kabupaten Kuningan saat mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap petugas di gang perumahan Jalan Otto Iskandardinata, dekat kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu terbungkus plastik bening seberat kurang lebih 2 gram. Tersangka merupakan pemain lama pengedar sabu, yang ditangkap Selasa (2/7/2019), sekitar pukul 21.50 WIB malam.
“Kita tangkap tadi malam, barang bukti yang diamakan tujuh paket sabu dan handphone milik tersangka. Tersangka ES alias Gajah ini membeli sabu ini seharga Rp3 juta via transfer, dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan petugas,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dadih Dipraja, Rabu (3/7/2019).
Pihaknya mengaku, pernah beberapa kali menangkap tersangka namun kembali dilepaskan akibat tidak diketemukan barang bukti. Kali ini, petugas berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka dan akhirnya dapat diproses hukum.
“Ini sudah lama jadi target kita, hanya setiap kali ditangkap barang buktinya gak ada. Selama ini hampir dua tahun itu susah sekali, beberapa kali ditangkap gak ada barang bukti, tapi malam tadi kita berhasil mengamankan barang buktinya,” terang Dedih.
Dia menjelaskan, modus tersangka saat mengedarkan sabu yakni dengan cara menempelkan sabu-sabu di tembok gang perumahan. Setiap paket sabu dijual dengan harga Rp700.000 kepada orang-orang yang dikenalnya.
“Kalau ada yang pesan dijual Rp700 ribu per paket, biasanya memesan melalui telpon. Tersangka menjual ke teman-teman yang dekat saja, kalau dijual ke pejabat gak ada menurut pengakuan tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. (Andri)