Indramayujeh.com, Indramayu – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ono Surono, menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Jabar, yang dilaksanakan di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Sabtu, 8 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi, Kuwu Desa Bugis, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Desa Bugis, Ibu-ibu PKK dan Kelompok Wanita Tani (KWT), serta perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Anjatan.
Ono Surono menyampaikan, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan sumber daya manusia (SDM) perempuan di berbagai bidang kehidupan, mengandung isi bagaimana upaya peningkatan SDM, sehingga membentuk perempuan yang kompetitif.
Dikatakannya, tujuan dari perda ini adalah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian.
Selain itu, bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban pemerintah daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Ia menambahakan, penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan memiliki tujuan bagaimana peran serta dan partisipasi perempuan dalam kehidupan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan mewujudkan harapan tersebut.
“Dalam perda ini juga memberikan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinya,” terangnya.
Ono berharap, penyebarluasan perda ini sebagai penguatan SDM perempuan dapat diimplementasikan dan dilakukan melalui bidang pendidikan, baik formal maupun informal, meningkatkan skill sesuai bidang yang akan ditekuninya.
“Kita juga sudah siapkan programnya untuk menunjang kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan ini,” pungkasnya.
Selain memberikan pemahaman tentang perda, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan Wakil Ketua DPRD Jabar.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi forum interaktif antara wakil rakyat dan masyarakat, memungkinkan adanya klarifikasi dan pemahaman yang lebih mendalam.
Kegiatan penyebarluasan perda ini mencerminkan upaya transparansi dan partisipatif dalam menjalankan tugas legislatif, di mana informasi yang jelas dan pemahaman yang baik dari masyarakat menjadi kunci kesuksesan implementasi regulasi tersebut. (*)