Next Post

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Izin Usaha Pertambangan Mineral: Peluang dan Tantangannya

20190709-Galian C Gunung Kuda Cirebon Juan (1)

Jakarta, Indramayujeh.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral, selain batu bara.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan bahwa badan usaha milik ormas keagamaan bisa mengikuti lelang atau penawaran tambang mineral, meski bukan menjadi prioritas utama.

“Bisa saja (dapat tambang mineral), tapi bukan prioritas. Mereka bisa ikut lelang eks IUP yang dicabut karena suatu hal dan direkomendasikan wilayah izinnya oleh gubernur,” ujar Lana, Rabu (26/6).

Lana menekankan bahwa yang mengikuti lelang IUP adalah badan usaha yang sahamnya mayoritas atau seluruhnya dimiliki oleh ormas keagamaan, bukan ormas itu sendiri.

“Setelah ditetapkan IUP dan ada lelang terbuka, memungkinkan saja dalam bentuk badan usaha bukan dalam bentuk ormasnya,” ucapnya.

Saat ini, ormas keagamaan mendapatkan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PBNU menjadi ormas pertama yang memproses WIUPK dan dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Selain KPC, eks PKP2B lainnya yang lahannya mengalami penciutan termasuk PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lana menjelaskan, sesuai Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024, ormas keagamaan yang bisa mendapatkan jatah lahan tambang harus memiliki dampak nyata dan kompeten dalam kegiatan perekonomian.

“Ormas itu setidaknya harus punya badan ekonomi yang sudah berjalan,” kata Lana.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebelum mendapatkan IUPK batu bara.

“Dalam RKAB, mereka harus memasukkan anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat. Jika tidak, RKAB-nya tidak bisa disetujui. Harus berpedoman pada rencana induk,” pungkasnya.(*)

Joni

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News